News
Rabu, 9 Februari 2022 - 03:59 WIB

5.155 Pasien Covid-19 Dirawat di RSD Wisma Atlet Kemayoran

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, (kiri), di Kemayoran, Jakarta, Jumat (17/12/2021). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 5.155 pasien terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) masih dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran hingga Selasa (8/2/2022).

“Pasien berkurang 224 orang,” kata kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I Kolonel Marinir Aris Mudian di Jakarta, Selasa.

Advertisement

Aris menyebutkan jumlah pasien dalam perawatan pada hari Senin (7/2/2022) sebanyak 5.379 orang. Pasien yang masuk berasal dari wilayah DKI Jakarta.

Jika dibandingkan dengan Selasa (1/2/2022), jumlah pasien meningkat sebanyak 341 orang.

Advertisement

Jika dibandingkan dengan Selasa (1/2/2022), jumlah pasien meningkat sebanyak 341 orang.

Baca Juga: Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran Tersisa 566 Orang

Dijelaskan pula bahwa para pasien Covid-19 itu dirawat di tower 4, 5, 6, dan 7. Pasien itu dirawat dengan gejala ringan. RSDC Wisma Atlet memiliki total 7.894 kamar untuk empat tower perawatan pasien.

Advertisement

Sementara itu, di RS Darurat Wisma Atlet Pademangan pasien rawat inap yang melakukan karantina mandiri sebanyak 825 orang hingga Selasa. Angka itu bertambah 189 orang dibandingkan pada hari Senin (7/2/2022) sebanyak 636 orang.

Baca Juga: Staf Kebersihan Wisma Atlet Diduga Kena Omicron dari Pelaku Perjalanan

Koordinator Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran Mayjen TNI Budiman mengajak semua pihak untuk terus menjalankan protokol kesehatan secara disiplin.

Advertisement

Menurut dia, kewaspadaan dengan cara mematuhi protokol kesehatan 5M adalah hal terpenting agar kasus Covid-19 tidak naik lagi.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperpanjang dan memperbarui kembali level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022.

Inmendagri tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal 8—14 Februari 2022. Beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut, antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif