News
Kamis, 20 Juni 2013 - 22:02 WIB

KASUS HAMBALANG : KPK Geledah Rumah di Bumi Serpong Damai

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Johan Budi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Juru Bicara KPK Johan Budi. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah saksi atas nama Aris Mandji di Perumahan Nusa Loka Bumi Serpong Damai (BSD), Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Advertisement

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan penggeledahan tersebut terkait kasus pembangunan sarana prasarana Hambalang khususnya dengan tersangka Teuku Bagus Mohammad Nur. “Penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan rumah saksi atas nama Aris Mandji, wiraswasta, hari ini [kemarin] pukul 11.00 di Perumahan Nusa Loka BSD, Jl Jawa Blok 16 No 28 RT 004/RW 005 Serpong, Tangerang Selatan,” ujar Johan, Kamis (20/6).

Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Andi Alfian Mallarangeng, Deddy Kusnidar, dan Teuku Bagus Mohammad Nur. Andi Mallarangeng selaku pengguna anggaran (PA) pada Kementerian Pemuda dan Olahraga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang 2010-2012. Atas perbuatannya, Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Deddy Kusnidar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemenpora diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek Hambalang. Atas perbuatannya, Deddy Kusnidar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Teuku Bagus Mohammad Nur selaku pelaksana pekerjaan pembangunan Hambalang diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan di Hambalang.

Atas perbuatannya, Teuku Bagus Mohammad Nur disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Antikoprupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif