News
Selasa, 8 Februari 2022 - 11:51 WIB

41 Kabupaten/Kota Terapkan PPKM Level 3 Jawa-Bali, Cek Ketentuan Baru!

Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mendagri Tito Karnavian. (Antara)

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 41 kabupaten/kota di Jawa-Bali termasuk wilayah kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 sehingga harus menerapkan sejumlah ketentuan mengacu Inmendagri terbaru.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru No.9/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Advertisement

PPKM level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali mulai berlaku pada Selasa (8/2/2022) hingga satu pekan ke depan, Senin (14/2/2022). Inmendagri tersebut mengatur sejumlah ketentuan yang harus ditaati wilayah termasuk PPKM level 3.

Baca Juga : Ini Daftar Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali, Terbaru!

Advertisement

Baca Juga : Ini Daftar Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali, Terbaru!

Bagaimana pengaturan pembelajaran dan ibadah di 41 kabupaten/kota termasuk PPKM Level 3? Berikut ulasannya:

1. Pelaksanaan pembelajaran

Pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri No.05/KB/2021, No.1347/2021, No.HK.01.08/MENKES/ 6678/ 2021, No.443-5847/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Advertisement

Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan

Baca Juga : Omicron Kian Ganas, Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa-Bali

3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen

Advertisement

3. Bioskop

Dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.

Baca Juga : Pemerintah Lanjutkan PPKM Level II di DKI Jakarta

Advertisement

4. Tempat ibadah

Tempat ibadah, seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3.

Maksimal 50 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

5. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan

Dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Baca Juga : PPKM Kembali Diperpanjang, Klaten Masih Level 2

6. Resepsi pernikahan

Dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif