News
Selasa, 29 Januari 2019 - 20:10 WIB

40 Pengacara Tim Prabowo-Sandi Bela Banding Ahmad Dhani

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno pasang badan untuk membela Ahmad Dhani. Sebanyak 40 pengacara dari BPN disebut akan membantu permohonan banding politikus Partai Gerindra itu setelah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.

“Saya salah satu tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo. Ada bantuan hukum jumlahnya 40 kuasa hukum dari ACTA [Advokat Cinta Tanah Air],” kata pengacara Ahmad Dhani, Herdarsman, kepada wartawan, Selasa (29/1/2019), dilansir Suara.com.

Advertisement

Dia mengklaim permohanan banding itu dilakukan lantaran Dhani tak menerima atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Saat itu, kata dia, Dhani tinggal menunggu salinan putusan vonis tersebut untuk bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

“Artinya kita tidak menerima putusan. Artinya kita tidak terima adanya putusan kita masih maju ke tahap berikutnya. Tapi kalau menerima salinan putusan kita juga belum dapat. Salinan putusan itu fisiknya,” tambahnya.

Selain itu, menurutnya, pengajuan banding itu juga masih menunggu kesedian puluhan pengacara untuk memberikan pendampingan hukum kepada Dhani. “Kita kebetulan sudah tanda tangan surat kuasa. Cuman para penasehat hukum yang tim belum tanda tangan semua. Jadi kita harus kumpulkan semuanya. Baru nanti sudah kumpul ya sebelum jangka waktu habis, Insyaallah kita sudah bisa ajukan,” kata dia.

Advertisement

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19/2016 tentang Perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif