News
Rabu, 21 Juni 2023 - 12:21 WIB

4 Rutan KPK Dievaluasi Menyeluruh, Buntut Ditemukan Kasus Pungli Rp4 Miliar

Newswire  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bisnis.com/Abdullah Azzam)

Solopos.com, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengevaluasi tata kelola empat rumah tahanan (rutan) pascatemuan pungutan liar (pungli) yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar di periode Desember 2021-Maret 2022.

Keempat rutan tersebut, yakni Rutan KPK Gedung Merah Putih, Rutan KPK Gedung C1, Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK Cabang Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut, Jakarta Utara.

Advertisement

Meski temuan pungli terjadi di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, namun lembaga antirasuah langsung mengevaluasi dan perbaikan di tiga rutan lainnya. Evaluasi secara menyeluruh terkait dengan tata kelola di rutan cabang KPK.

“Kemarin dugaannya kan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, tentu perbaikan sistem kami akan lakukan mencegah potensi terjadi di rutan cabang lainnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip dari Antara, Rabu (21/6/2023).

Advertisement

“Kemarin dugaannya kan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, tentu perbaikan sistem kami akan lakukan mencegah potensi terjadi di rutan cabang lainnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip dari Antara, Rabu (21/6/2023).

Pada kesempatan tersebut, Ali tidak menjelaskan secara detail mengenai langkah apa saja yang telah ditempuh oleh KPK. Terlepas dari hal itu, pihaknya melakukan pergantian sejumlah petugas rutan pasca-temuan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan pihaknya mengumumkan temuan pungli di rutan KPK dan meminta kepada jajaran pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Advertisement

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, memaparkan pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK. Adapun sejumlah bentuk pungutan melibatkan pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

“Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan,” ucap Albertina.

Albertina mengungkapkan Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021-Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.

Advertisement

Meski seperti itu, Dewas memiliki keterbatasan karena hanya mampu menyentuh hingga ranah kode etik. Dewan Pengawas tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan.

Dewas KPK berkomitmen ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat akan ditertibkan, termasuk praktik pungutan liar di Rutan KPK.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif