News
Selasa, 25 Juli 2023 - 19:40 WIB

4 Polisi Dipecat, dari Mangkir Tugas Lebih dari 30 Hari hingga Jualan Narkoba

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Mohammad Ngajib memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat orang personel Polri yang melakukan pelanggaran berat, Selasa (25/7/2023). (Antara)

Solopos.com, MEDAN — Empat polisi muda di Polrestabes Makassar dipecat karena melakukan sejumlah pelanggaran berat.

Tiga polisi diberhentikan dengan tidak hormat karena mangkir dari tugas lebih dari satu bulan sementara satu polisi terlibat peredaran narkotika.

Advertisement

Upacara pemecatan dipimpin Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mohammad Ngajib, Selasa (25/7/2023).

Ketiga polisi yang mangkir dari tugas itu masing-masing Briptu Muh. Said, anggota Satuan Sabhara (meninggalkan tugas sejak 28 Februari 2019-22 Oktober 2021); Brigpol Nurtanio Nur bertugas di Bagian SDM (meninggalkan tugas sejak 17 November 2020-3 Maret 2021; dan Brigpol Lukman yang bertugas di Satuan Samapta (meninggalkan tugas 26 Desember 2018-20 Oktober 2022.

Advertisement

Ketiga polisi yang mangkir dari tugas itu masing-masing Briptu Muh. Said, anggota Satuan Sabhara (meninggalkan tugas sejak 28 Februari 2019-22 Oktober 2021); Brigpol Nurtanio Nur bertugas di Bagian SDM (meninggalkan tugas sejak 17 November 2020-3 Maret 2021; dan Brigpol Lukman yang bertugas di Satuan Samapta (meninggalkan tugas 26 Desember 2018-20 Oktober 2022.

Sementara satu personel yang terlibat kasus narkotika yakni Brigpol Brigpol Arifuddin Nanu yang bertugas di Polsek Rappocini.

“Diberhentikan tidak dengan hormat sesuai PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri Pasal 14 ayat 1 huruf a. Keputusan Kapolda Sulsel Nomor 494/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023,” ujar Kombes Mohammad Ngajib, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

Menurut Ngajib, pemecatan adalah proses akhir dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

“Pemecatan dilakukan setelah proses sidang rampung dan memiliki kekuatan hukum,” ujar Kombes Mohammad Ngajib.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS mengatakan Brigpol Arifuddin Nanu dipecat karena terlibat kasus narkotika dan dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun.

Advertisement

Lando menyebut, anggota Polri harus menjadikan pemecatan tersebut sebagai pelajaran agar tidak lalai dalam menjalankan tugasnya.

“PTDH ini adalah sebuah momentum dan pembelajaran bagi kita semua. Jika ada permasalahan oleh anggota maka komunikasikan dengan atasannya,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif