News
Selasa, 26 Juli 2022 - 09:18 WIB

4 Petinggi ACT Jadi Tersangka, Polri: Gaji hingga Rp450 Juta Sebulan

Lukman Nur Hakim  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengacungkan kedua ibu jarinya saat berada di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022). (Antara/Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, JAKARTA–Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan di ACT.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan keempat tersangka itu, yakni A (Ahyudin), IK (Ibnu Khajar), HH (Heriyana Hermain), dan NIA (Noviadi Imam Akbari)

Advertisement

“Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Helfi Assegaf di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Namun, keempat tersangka ini belum dilakukan penahanan dan pihak Dirtipideksus masih akan melakukan diskusi internal untuk menetapkan waktu penahanan.Keempat tersangka itu, yakni

Bareskrim Polri juga mengungkap nominal gaji yang diterima oleh pengurus dan petinggi yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Advertisement

Baca Juga: 4 Petinggi ACT Jadi Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana

“Gajinya Rp50 juta-Rp450 juta per bulan,” tutur Helfi, Senin.

Selain itu, Helfi juga membeberkan gaji tertinggi dipegang oleh Ahyudin selaku founder dari ACT senilai Rp450 juta dan Ibnu Khajar ada di posisi kedua dengan Rp150 juta.

Advertisement

Sedangkan gaji Heriyana Hermain dan Noviadi Imam Akbari berada di kisaran Rp50 juta-Rp100 juta.

“Untuk A saja [gaji Rp450 juta]. Lalu untuk IK [Ibnu Khajar] Rp150 juta,” ucapnya.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Jadi Tersangka, Gaji Mantan Bos ACT Tembus Rp450 Juta!

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif