News
Sabtu, 25 Oktober 2014 - 04:31 WIB

4 Perguruan Tinggi Negeri Jadi PTN Berbadan Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (mahasiswastan.com)

Solopos.com, SURABAYA–Empat perguruan tinggi negeri yang sebelumnya berstatus Perguruan Tinggi Negeri  Badan Layanan Umum (PTN-BLU) kini telah resmi menjadi PTN Berbadan Hukum (PTN-BH) terhitung sejak Oktober 2014.

Empat PTN tersebut di antaranya adalah Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya yang secara resmi termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2014, Universitas Padjadjaran (Unpad) dengan PP No. 80, Universitas Hasanuddin (Unhas) dengan PP No. 82, dan Universitas Diponegoro (Undip) dengan PP No. 83 Tahun 2014.

Advertisement

Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Perencanaan ITS
Muhammad Faqih mengatakan perubahan status ITS menjadi PTN-BH tersebut dinilai berdasarkan capaian prestasi ITS memenuhi kriteria PTN-BH.

“Dari segi mutu misalnya, akreditasi institusi, program studi dan internasionalisasi, ITS menduduki peringkat keempat di Indonesia. Dari segi tata kelola seperti compliance, ITS menempati posisi kelima. Sedangkan dari penerapan Uang Kuliah tunggal (UKT) dan program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) ITS juga dinilai bagus dalam pelaksanaannya,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Jumat (24/10/2014).

Dia menerangkan bahwa ITS akan menerapkan masa transisi dari PTN Badan Layanan Umum (BLU) menuju PTN-BH selama satu hingga dua tahun. Selama masa transisi, ITS tetap akan menggunakan Pengelolaan Keuangan BLU seperti yang tercantum dalam statuta.

Advertisement

“Kami juga akan menyiapkan persyaratan administratif dan kelembagaan untuk mengawali masa transisi agar statuta segera disahkan dalam bentuk PP. Langkah ini dilakukan untuk menyelesaikan kelengkapan lainnya dan PP No. 81 Tahun 2014 bisa segera dikeluarkan dan dipublikasikan,” ujar dosen jurusan Arsitektur ITS itu.

Faqih menambahkan, perubahan status ITS menjadi PTN-BH juga berdampak pada struktur organisasi yang ada. Meski demikian, proses pemilihan rektor baru ITS masih bisa dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut telah dikomunikasikan kepada Sekretaris Ditjen Dikti pada pertemuan di Makassar bulan lalu.

Sedangkan untuk struktur organisasi yang lain, perubahan detailnya masih menunggu pengesahan statuta dan Organisasi dan Tata Kelola (OTK) ITS.

Advertisement

“Selama statuta ITS PTN-BH belum disahkan, maka organisasi ITS masih tetap seperti saat ini,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif