News
Jumat, 18 Agustus 2023 - 08:59 WIB

4 Napi di Bengkulu Peroleh Remisi Langsung Bebas dari Penjara

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Syamsul Effendi saat menyerahkan petikan SK remisi kepada empat WBP LP Kelas IIA Curup yang dinyatakan langsung bebas, Kamis, (17/8/2023). (ANTARA/Nur Muhamad)

Solopos.com, REJANG LEBONG — Sebanyak empat narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Curup yang membawahi tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu dinyatakan bebas setelah menerima remisi pada peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis (17/8/2023).

Empat narapidana yang langsung bebas ini terdiri atas tiga pelaku penganiayaan dan satu orang lagi terlibat kasus pemerasan.

Advertisement

Penyerahan remisi kepada empat orang penerima yang dinyatakan langsung bebas dilaksanakan seusai upacara bendera yang digelar Pemkab Rejang Lebong, dan diserahkan Bupati Syamsul Effendi.

Kepala LP Kelas IIA Curup Bambang Wijanarko di Rejang Lebong, mengatakan jumlah narapidana (napi) atau warga binaan yang menerima remisi kemerdekaan sebanyak 435 orang.

Jumlah ini bertambah dari yang diusulkan semula sebanyak 312 orang.

Advertisement

“Remisi HUT Kemerdekaan RI ini diberikan kepada 435 WBP, di mana dari jumlah itu ada empat orang yang dinyatakan langsung bebas,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Sebelumnya pihaknya mengusulkan sebanyak 435 napi untuk mendapatkan remisi hari kemerdekaan tahun 2023 dan semuanya disetujui oleh Kemenkumham.

Napi yang menerima remisi kemerdekaan terdiri atas remisi umum I (RU-I) sebanyak 323 orang, remisi umum PP 99 sebanyak 108 orang dan remisi umum II (RU-II) sebanyak empat orang.

Advertisement

Kalangan warga binaan yang menerima remisi berasal dari tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu yakni Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong yang terjerat tindak pidana umum, narkotika, tindak pidana korupsi, dengan lama pengurangan paling rendah satu bulan dan tertinggi enam bulan.

“Syarat untuk mendapatkan remisi ini di antaranya sudah menjalani penahanan lebih dari enam bulan, tidak melakukan pelanggaran dan berkelakuan baik,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif