News
Minggu, 24 Februari 2019 - 00:20 WIB

4 Hari Bebas, Keponakan Abu Bakar Baasyir Meninggal Dunia di Solo

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Keponakan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir, Noeim Ba’asyir, meninggal dunia di Solo, Sabtu (23/2/2019) malam. Pria yang baru empat hari menghirup udara bebas ini dikabarkan meninggal dunia setelah mengalami serangan jantung.

Kabar ini dikonfirmasi oleh Wakapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai. “Informasinya seperti itu, masih kita cek,” kata Andy melalui pesan singkat kepada Solopos.com, Minggu (24/2/2019) dini hari. 

Advertisement

Menurut Andy, Noeim dikabarkan mengalami serangan jantung sebelum dibawa ke RS Kustati Solo, Sabtu malam. “Info serangan jatung, tadi dibawa ke [RS] Kustati,” lanjut Andy.

Namun setelah mendapatkan pertolongan, Noeim kemudian meninggal dunia. Hingga berita ini ditulis, berdasarkan informasi yang diterima Solopos.com, jenazah Noeim dibawa ke rumah duka di Joyotakan, Serangan, Solo.

Noeim Baasyir Bin Salim Baasyir mendapatkan status bebas murni pada Selasa (19/2/2019) lalu. Sebelumnya, Noeim menjalani masa hukuman selama 6 tahun yang dipotong remisi 3 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur.

Advertisement

Noeim keluar dari LP Tulungagung sekitar pukul 09.00 WIB dan menumpang kendaraan penjemput Toyota Kijang Innova nopol AD-8906-KA yang telah menunggu di luar.

Wajah Noeim yang dipenuhi cambang saat itu tampak semringah. Dia terus menebar senyuman dan sesekali menjawab pertanyaan wartawan sambil menunjukkan bukti surat bebas murni yang barusan dia dapat dari LP Tulungagung.

“Saya mau ngurus keluarga,” kata Noeim Baasyir saat ditanya wartawan tentang aktivitas apa yang akan dilakukannya sekeluar dari lembaga pemasyarakatan, dilansir dari Antara.

Advertisement

Noeim sempat dua kali dipindah dari LP Kelas II A Pamekasan ke LP Kelas II B Tuban. Kemudian dia dipindahkan lagi ke LP Kelas IIB Tulungagung hingga masa hukumannya selesai.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif