Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak empat daerah kota/kabupaten di wilayah Pulau Jawa-Bali berstatus PPKM level 4 mulai hari ini, Selasa (22/2/2022) hingga 28 Februari 2022.
Dikutip dari Instruksi Mendagri Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatyan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jawa Bali, pada Selasa (22/2/2022), keempat kota/kabupaten itu adalah Kota Cirebon di Jawa Barat, Kota Madiun di Jawa Timur, Kota Magelang dan Kota Tegal di Jawa Tengah.
Baca Juga: 4,5 Bulan Nikmati Pelonggaran, PPKM Soloraya Naik Lagi ke Level 3
Dalam Inmendagri yang diteken Kepala Biro Hukum Kemendagri R Gani Muhamad pada Senin (21/2/2022), disebutkan penentuan level kota/kabupaten didasarkan pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Lalu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi.
Baca Juga: PPKM Soloraya Naik ke Level 3, Ada Pengetatan Lagi?
Target vaksinasi tersebut adalah:
a. Penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 2minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.
b. Penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.