News
Selasa, 22 Februari 2022 - 07:30 WIB

4 Daerah Ini Kembali ke PPKM Level 4, Dua di Wilayah Jateng

Nancy Junita  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah calon penumpang kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek mengantre masuk peron di Stasiun KA Tanah Abang, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Kondisi stasiun tersebut terpantau padat penumpang saat jam pulang kerja di tengah kembali ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta oleh pemerintah. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak empat daerah kota/kabupaten di wilayah Pulau Jawa-Bali berstatus PPKM level 4 mulai hari ini, Selasa (22/2/2022) hingga 28 Februari 2022.

Dikutip dari Instruksi Mendagri Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatyan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jawa Bali, pada Selasa (22/2/2022), keempat kota/kabupaten itu adalah Kota Cirebon di Jawa Barat, Kota Madiun di Jawa Timur, Kota Magelang dan Kota Tegal di Jawa Tengah.

Advertisement

Baca Juga: 4,5 Bulan Nikmati Pelonggaran, PPKM Soloraya Naik Lagi ke Level 3

Dalam Inmendagri yang diteken Kepala Biro Hukum Kemendagri R Gani Muhamad pada Senin (21/2/2022), disebutkan penentuan level kota/kabupaten didasarkan pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Lalu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi.

Advertisement

Baca Juga: PPKM Soloraya Naik ke Level 3, Ada Pengetatan Lagi?

Target vaksinasi tersebut adalah:

a. Penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 2minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Advertisement

b. Penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif