News
Kamis, 6 Juli 2023 - 00:52 WIB

38 Orang jadi Korban Pemerasan Video Call Sex, 4 Orang Kehilangan Rp38 Juta

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Rabu (5/7/2023).

Solopos.com, PALANGKARAYA — Kasus pemerasan bermodus video call sex (VCS) marak terjadi di Kalimantan Tengah.

Sedikitnya 38 orang menjadi korban pemerasan, di mana empat di antaranya telanjur menyerahkan uang kepada komplotan pelaku.

Advertisement

Besaran uang yang berhasil diperas oleh pelaku dari empat korban mencapai Rp56 juta.

Ada beberapa korban yang mengirimkan uang secara langsung dengan nominal besar mulai dari Rp10 juta hingga belasan juta rupiah.

Advertisement

Ada beberapa korban yang mengirimkan uang secara langsung dengan nominal besar mulai dari Rp10 juta hingga belasan juta rupiah.

“Sementara 34 korban tidak berhasil diperas karena dengan cepat melaporkan kepada Humas Polda Kalteng untuk dilakukan penanganan,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Rabu (5/7/2023).

Ia mengungkapkan, pelaku mencari target di media sosial dan membuat korbannya jatuh cinta hingga mengajak untuk video call sex.

Advertisement

Perwira Polri berpangkat melati tiga tersebut menyebut 38 korban video call sex ada yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN), wiraswasta, karyawan dan pelajar, dengan rentang usia antara 16-53 tahun.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi secara tatap muka kepada masyarakat serta memberikan edukasi literasi digital agar ke depan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.

“Yang harus dilakukan ketika menjadi korban VCS yaitu harus segera melapor kepada polisi. Lapor ke Bidang Humas dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng untuk mencegah penyebaran video pornografi dan pemerasan,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

Erlan menegaskan pelaku pemerasan melalui VCS, dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 tentang pornografi dan KUHP Pasal 482 tentang pemerasan.

“Stop melakukan VCS dengan siapa pun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di medsos karena bisa dijadikan alat pemerasan. Kalau menjadi korban VCS segera lapor ke polisi,” tutup Erlan Munaji.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif