News
Selasa, 5 Februari 2013 - 14:07 WIB

Roy Marten Kecewa Tak Bisa Jenguk Raffi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Aktor gaek, Roy Marten mengaku kecewa dengan birokrasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Alasannya, ia tidak dapat menjenguk Raffi Ahmad yang kini mendekam di sel tahanan BNN tanpa adanya alasan yang tepat.

Bahkan, Roy justru mendapat perlakuan tidak mengenakan dari petugas BNN.

Advertisement

“Saya justru dimarahi karena nggak boleh jenguk Raffi. Mereka bilang Raffi nggak terima tamu,” ujar Roy di Jakarta, Selasa (5/2/2013).

Aktor yang pernah ditahan karena penggunaan narkoba itu mengaku kecewa dengan birokrasi BNN. Pasalnya, ia tahu betul bahwa seorang tahanan memiliki hak untuk dijenguk oleh kerabat atau keluarganya.

Ia juga sempat menghubungi Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto beberapa waktu lalu untuk minta izin menemui Raffi, dan telah diijinkan dan diiformasikan bahwa hari besuk tahanan yaitu Selasa dan Kamis.

Advertisement

“Kasihan kalau Raffi diperlakukan seperti ini. Dia memiliki hak untuk dibesuk. Ia masih muda, masih perlu banyak dukungan dan nasihat dari kerabat dan keluarganya. Kalau memang tidak diperbolehkan dijenguk seharusnya ada alasan yang tepat dari pihak BNN itu sendiri,” tegasnya.

Berbicara status tersangka Raffi Ahmad, Roy Marten menilai kemungkinan Raffi Ahmad tidak mengetahui kapsul yang dikonsumsinya sebagai zat berbahaya dan dikategorikan narkotika golongan satu.

“Kita yang ada di Indonesia baru mengetahui ada narkoba jenis baru, namanya katinon yang memiliki zat metilon. Kalau BNN saja nggak tahu, apalagi Raffi. Kemungkinan besar Rafii hanya mengetahui obat itu untuk segar, stimulan untuk bisa syuting,” katanya.

Advertisement

Seperti diketahui, zat metilon yang merupakan katinon itu, tergolong baru di Indonesia. Bahkan, namanya belum disebutkan sebagai jenis narkotika dalam undang-undang. Untuk itulah, Roy berharap Raffi dibebaskan.

“Kalau zat itu belum masuk undang-undang sebaiknya dilepas dong. Kalau belum masuk undang-undang nggak bisa dijerat pasal. Saya sendiri baru mendengar nama itu,” pungkasnya.

Advertisement
Kata Kunci : BNN Kecewa Raffi ROY MARTEN
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif