Surabaya–Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Da’i Bachtiar, mengatakan, hingga kini masih ada 354 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) dan warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia.
“Dari jumlah itu, sebanyak 47 orang di antaranya telah divonis pengadilan setempat, akibat melakukan berbagai tindak kejahatan.
Bulan ini sultan di Malaysia juga telah memberikan ampunan kepada 11 orang TKI yang sebelumnya divonis hukuman mati. Mudah-mudahan yang mendapatkan ampunan terus bertambah,” katanya di Surabaya, Kamis (25/3).
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia akan terus mengikuti perkembangan proses hukum yang menimpa TKI dan WNI dengan memberikan bantuan konsultasi serta pendampingan hukum dengan menunjuk dan menyediakan pengacara.
“Di Malaysia setiap perkara hukum yang ditangani kepolisian dan peguam (kejaksaan) akan lebih cepat prosesnya karena dibatasi waktu, tetapi kalau sudah masuk di mahkamah (pengadilan), waktunya makin tidak jelas. Ini yang menjadikan TKI memilih tinggal di penampungan KBRI,” katanya.
Dalam serangkaian road show ke sejumlah daerah, termasuk ke Surabaya itu, ia mengatakan Peguam Negara Malaysia atau kejaksaan agung meminta perwakilan atau staf KBRI di Malaysia terus memantau setiap perkembangan kasus hukum yang menimpa TNI dan WNI di Malaysia.
ant/fid