Jakarta–Indonesian Coruption Watch (ICW) melaporkan orang 31 hakim kontroversial ke Mahkamah Agung (MA). Mereka memvonis terdakwa kasus korupsi dengan hukuman di bawah satu tahun penjara dan dengan masa percobaan.
6 Orang yang dilaporkan di antaranya adalah hakim agung, yaitu Djoko Sarwoko, Iskandar Kamil, M Baharudin Qaundy, Parman Soeparman, Soedarno dan Imam Haryadi.
Dalam perkara korupsi dana APBD Semarang yang melibatkan mantan Ketua DPRD Mardijo, Majelis kasasi yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Iskandar Kamil, M Baharudin Qaundy pada 21 Januari 2008 putusannya menguatkan vonis percobaan PN Semarang.
Sementara itu majelis kasasi MA yang terdiri dari Parman Soeparman, Soedarno dan Imam Haryadi memvonis lebih rendah 3 terdakwa korupsi dana operasional DPRD Kalimantan Timur periode 1999-2004 dibanding putusan PN Samarinda dan PT Kaltim.
Menurut Peneliti Hukum ICW, Febri Diansyah, dalam UU Tipikor khususnya pasal 2 dan pasal 3 secara tegas menyebutkan mengenai batas minimum hukuman (1-2 tahun penjara) bagi terdakwa yang terbukti bersalah.
“Kalau kemudian divonis dibawah 1 tahun itu bukan terobosan hukum,” tegasnya.
Laporan 31 hakim bermasalah ada di 3 daerah, Jakarta, Jawa Tengah dan Kalimantan Timur terhitung dari tahun 2008-2009. ICW juga melaporkan ke-31 hakim ini ke Komisi Yudisial
dtc/tya