News
Senin, 20 Desember 2010 - 19:43 WIB

3 Teroris Aceh divonis 8 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Tiga orang terdakwa teroris divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sedangkan seorang lagi divonis 7 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah karena terlibat dalam pelatihan militer di Aceh.

Tiga terdakwa itu yakni Adi Munadi alias Badru Sunarto, Deni Suhendra alias Faris, dan Ade Miroz alias Asbak alias Adam. Sedangkan satu terdakwa yang divonis lebih ringan adalah Munir alias Abu Rimba alias Abu Uten.

Advertisement

Ketua Majelis Hakim Mutarto, mengatakan, para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan atas keterlibatan mereka sebagai peserta latihan militer di Aceh,” ujar Hakim Mutarto saat membacakan putusan di PN Jakarta Barat, Senin (20/12).

Advertisement

“Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan atas keterlibatan mereka sebagai peserta latihan militer di Aceh,” ujar Hakim Mutarto saat membacakan putusan di PN Jakarta Barat, Senin (20/12).

Vonis terhadap 3 terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 12 tahun penjara. Sedangkan Munir sebelumnya dituntut 10 tahun penjara.

Menurut Mutarto, vonis terhadap Munir lebih ringan dibanding tiga terdakwa lain karena dalam persidangan terungkap peran  Munir dalam pelatihan militer di Aceh hanya sebagai petunjuk jalan menuju tempat latihan.

Advertisement

Menanggapi vonis hakim, para terdakwa melalui pengacaranya, Muslim, masih belum mengambil sikap. “Kami masih pikir-pikir untuk banding,” tandasnya.

Sebelumnya,  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menjatuhi hukuman 12 tahun penjara terhadap Rohman alias Oman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 12 tahun penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ujar Ketua Majelis Hakim Mutarto dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Barat, Senin.

Advertisement

Dalam persidangan terungkap kalau terdakwa memberikan bantuan uang Rp 20 juta dan USD 100 pada teroris Dulmatin untuk kegiatan terornya. Uang tersebut merupakan hasil dari kegiatan dakwahnya di Bandung selama periode 2009 hingga 2010.

Seusai vonis dibacakan majelis hakim memberikan kesempatan kepada Rohman untuk melakukan upaya hukum banding. Setelah berdiskusi dengan pengacaranya, Asludin Hatjani, secara tegas Rohman menyatakan menerima putusan hakim.

“Saya tidak akan banding.” katanya.

Advertisement

Sementara itu, Jaksa Bambang Suharyadi belum mengambil keputusan terkait putusan hakim. “Kami akan pikir-pikir,” tutupnya.

dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : Teroris Vonis
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif