JAKARTA — KPK menggeledah Korlantas Polri. Tiga pimpinan KPK turun langsung ke lokasi untuk mengawal para penyidik yang melakukan penggeledahan itu.
Tiga pimpinan KPK yang hadir itu adalah Ketua Abraham Samad, Wakil Ketua Busyro Muqoddas, dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto. Ketiganya telah hadir di Korlantas Polri sejak sekitar pukul 23.00 WIB, Senin (30/7/2012).
Tiga pimpinan KPK yang hadir itu adalah Ketua Abraham Samad, Wakil Ketua Busyro Muqoddas, dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto. Ketiganya telah hadir di Korlantas Polri sejak sekitar pukul 23.00 WIB, Senin (30/7/2012).
Selain mereka ada juga Direktur Penuntutan yang merangkap sebagai Plt Direktur Penyidikan Warih Sadono. “Ada pak BW, AS dan Dirdiklitut,” ujar Busyro kepada wartawan, Selasa (31/7/2012) pagi.
Kabar yang beredar, penggeledahan berlangsung alot. Penyidik sempat dihalang-halangi ketika masuk dan dihalangi juga ketika akan keluar.
KPK melakukan penggeledahan di Korlantas Polri di Jalan MT Haryono, Jakarta, dari Senin sore hingga Selasa dinihari ini. Penggeledahan ini terkait perkara simulator SIM yang statusnya sudah naik ke penyidikan.
Berdasarkan penelusuran, kasus ini telah naik ke level penyidikan sejak beberapa waktu yang lalu. Berbekal surat perintah dimulainya penyidikan ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Korlantas Mabes Polri.
Sebelumnya KPK juga pernah menerima aduan mengenai adanya dugaan penerimaan kepada petinggi di Korlantas Polri. Nah, aduan ini kemudian ditelaah dan statusnya akhinya naik ke penyidikan.
Bersamaan dengan naiknya status kasus ini ke penyidikan, KPK juga menetapkan penyelenggara negara sebagai tersangka. “Inisialnya DS,” ujar seorang pejabat KPK, Selasa (31/7/2012).
Pihak KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai penyidikan kasus simulator SIM ini. Jubir KPK Johan Budi hanya membenarkan, KPK melakukan penggeledahan di Korlantas MT Haryono. “Iya benar KPK melakukan penggeledahan di Korlantas MT Haryono,” ujar Johan.
Kasus ini sebelumnya juga telah diusut oleh penegak hukum lain. Bahkan baru pada Sabtu kemarin, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman terhadap Soekotjo S Bambang, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator mengemudi Korlantas Mabes Polri menjadi 3 tahun 10 bulan penjara. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung menghukum Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia itu selama 3 tahun dan 6 bulan bui. JIBI/SOLOPOS/Detikcom