News
Senin, 20 September 2021 - 15:32 WIB

3 Petugas Jadi Tersangka Kebakaran LP Tangerang

Newswire  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana Blok C2 pasca kebakaran di LP Klas 1 Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). (ANTARA FOTO)

Solopos.com, JAKARTA –Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Tangerang, Banten. Tiga tersangka tersebut merupakan pegawai LP Kelas I Tangerang berinisial RE, S, dan Y.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Pasal 359 KUHP itu berbunyi, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Advertisement

Dalam perkara ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memeriksa 34 saksi. Mereka terbagi ke dalam tiga klaster yang meliputi petugas Lapas, warga binaan alias tahanan, dan pendamping.

Baca Juga: Sponsor Berlimpah, Persis Solo Kewalahan Terima Tawaran Kerja Sama

Advertisement

Baca Juga: Sponsor Berlimpah, Persis Solo Kewalahan Terima Tawaran Kerja Sama

“Ada tiga tersangka, semuanya ini adalah petugas Lapas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).

Pada Selasa (14/9) lalu penyidik memeriksa Kepala LP (Kalapas) Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono. Victor diperiksa bersama enam pejabat LP lainnya dan dua tahanan.

Advertisement

Baca Juga: Sponsor Persis Solo Berlimpah, Ini Jumlah dan Macamnya

“Saya enggak begitu hafal jumlah berapa pertanyaannya, tetapi masih bersifat umum menyangkut masalah tentang fungsi tugas dan peran,” ungkap Tubagus saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/9/2021) pagi.

Enam pejabat LP Kelas I Tangerang lain yang diperiksa penyidik, yakni Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan.

Advertisement

Selanjutnya, pada Rabu (15/9) penyidik kembali memeriksa dua orang saksi. Mereka merupakan tahanan yang selamat dari kebakaran maut tersebut.

 

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif