News
Kamis, 8 November 2012 - 14:27 WIB

3 Pejudi Remi dan Capjiki Dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Aparat Polsek Banjarsari menggerebek arena judi di sebuah rumah di Sruni RT 002/RW 020, Kadipiro, Banjarsari, Selasa (30/10/2012) sore. Sebanyak tiga orang yang kedapatan berjudi jenis remi diringkus.
Kanitreskrim Polsek Banjarsari, Edi Hartono, saat menggeler perkara di Mapolsek, Kamis (8/11/2012), kepada wartawan menyampaikan selain menangkap tiga pejudi polisi juga meringkus seorang penjual sekaligus bandar judi capjiki.

Ketika itu penjual capjiki berada di tempat kejadian perkara (TKP). Para pejudi yang tertangkap, yaitu Joko Haryoto, 41, warga Sruni 002/020, Kadipiro, Banjarsari, Solo; Kiman, 43, Sadon RT 003/RW 006, Sawahan, Ngemplak, Boyolali dan Sunardi, 58, warga Kadipiro. Sedangkan penjual/bandar capjiki adalah Lilik Pramono, 50, warga Sruni, Kadipiro.

Advertisement

Berdasar informasi dari masyarakat, urai Edi, rumah Joko sudah lama dijadikan ajang judi remi. Atas dasar itu polisi menggerebek lokasi. Benar saja, di dalam rumah itu ada tiga orang, termasuk Joko, tepergok tengah berjudi remi. Polisi pun langsung menangkap ketiganya.

“Pada saat yang bersamaan ternyata ada penjual kupon capjiki. Ia juga sebagai bandar. Ketika itu ia berada di luar rumah Joko,” terang Edi didampingi Kasihumas Polsek Banjarsari, Ipda Agus Sarwono.

Edi yang juga mewakili Kapolsek, Kompol Andhika Bayu Adhitama dan Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, menambahkan polisi menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa satu set kartu remi dan uang tunai hasil taruhan sebesar Rp568.000. Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : 3 Pejudi Capjiki Dibekuk Remi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif