News
Jumat, 10 Agustus 2018 - 20:40 WIB

3 Pedofil Ditembak dan Digantung di Depan Umum

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SANA’A</strong> &mdash; Pelaku pemerkosaan dan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180721/494/929245/video-mayat-wanita-tanpa-busana-belakang-ihs-solo-ini-kata-polsek-colomadu-karanganyar">pembunuhan</a> terhadap bocah 10 tahun berinisial M di Yaman dieksekusi mati di hadapan umum di Kota Sana’a, Yaman, Rabu (8/8/2018). Ketiga orang yang terdiri atas Abdul Jalil al-Ashhab, 19, Mohammed Said al-’Uqri, 27, dan Ghaleb al-Rashdi, 19, ditembak mati dan mayatnya digantung di hadapan umum.</p><p>Berdasarkan laporan <em>Sputnik News</em>, Kamis (9/8/2018), ketiga <a href="http://entertainment.solopos.com/read/20180710/482/927141/k-pop-song-min-ho-winner-ketahuan-follow-akun-pedofil">pedofil</a> itu melakukan aksinya terhadap M, 29 Oktober 2017 lalu. Bocah 10 tahun itu harus mengalami kisah tragis saat ia sedang berjalan ke rumah neneknya di Desa Na’wa, Yaman.</p><p>Tanpa disangka, ia bertemu ketiga pedofil tersebut yang lantas memerkosanya. Bukan hanya diperkosa, bocah yang diketahui berjenis kelamin laki-laki itu disiksa hingga meninggal dunia.</p><p>Dikutip <em><a href="http://www.solopos.com/">Solopos.com</a></em> dari <em>Metro.co.uk</em>, Jumat (10/8/2018), mayat M ditemukan empat hari setelah diperkosa dan disiksa hingga meninggal dunia. Lebih tragisnya, mayat M ditemukan di bangunan sekolah yang dipastikan juga sebagai lokasi ketiga pedofil melakukan pemerkosaan.</p><p>Setelah pelaku tertangkap, pihak berwenang memutuskan untuk menghukum mati ketiga <a href="http://news.solopos.com/read/20170317/496/802403/masuk-jaringan-pedofil-internasional-inilah-tersangka-teraktif-di-grup-official-candys">pedofil</a> tersebut. Mereka masing-masing ditembak lima kali sebelum digantung di ketinggian menggunakan <em>crane</em>. Proses eksekusi itu pun dilakukan di hadapan umum di Kota Sana’a, Yaman.</p><p>Hukuman mati seperti tembak mati, hukuman gantung, dan pemenggalan kepala memang legal di Yaman. Hukuman seperti itu biasanya dijatuhkan kepada pelaku pemerkosaan, pembunuhan, dan terorisme.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif