News
Senin, 11 Oktober 2021 - 06:17 WIB

3 Nelayan Indonesia Dipulangkan, 10 Orang Masih Tertahan di Malaysia

Newswire  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi. (JIBI/Harian Jogja/Holy Kartika N.S)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bersinergi dengan Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Daerah, memulangkan tiga orang nelayan asal Provinsi Sumatra Utara yang ditangkap aparat Malaysia.

“Tiga orang nelayan ini berhasil dipulangkan pada Selasa (5/10/2021) seusai menjalani proses hukum di Malaysia dan melalui masa karantina selama 8 hari di Wisma Atlet Jakarta,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (10/10/2021) seperti dilansir Antaranews.

Advertisement

Menurut Adin, pemulangan ketiga nelayan ini berhasil dilakukan berkat koordinasi yang baik antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara serta Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat.

Baca Juga: Pemuda yang Mengaku Dibegal Padahal Tertipu Open BO Jadi Tersangka

Untuk itu, ia menyatakan apresiasi terhadap sinergi yang dilakukan bersama jajaran Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Daerah, sehingga pemulangan ketiga nelayan Indonesia berhasil dilakukan.

Advertisement

Meski menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh para nelayan yang melintas batas, lanjut Adin, pihaknya menjamin bahwa KKP akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya termasuk Kementerian Luar Negeri untuk mendampingi kepada para nelayan yang menghadapi permasalahan hukum di negara lain.

“Kami tetap mematuhi aturan yang berlaku, nelayan yang kita kawal pemulangannya juga akan diberi edukasi supaya tidak lagi melanggar batas penangkapan ikan antar negara,” ujarnya.

Baca Juga: Anggaran Proyek Cepat Jakarta-Bandung Bengkak karena Desain Berubah

Advertisement

Sementara itu Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah menjelaskan bahwa masih ada 10 nelayan warga negara Indonesia yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Malaysia.

“Masih ada 10 orang nelayan yang saat ini proses hukumnya belum dinyatakan usai, di antaranya 4 orang nelayan di Lumut, 4 orang nelayan di Johor, dan 2 orang di Penang,” katanya.

Selain mengawal perkembangan proses hukum yang berjalan terhadap para nelayan Indonesia, lanjutnya, pihaknya juga akan terus mengawasi aktivitas para nelayan Indonesia yang berpotensi melintas batas ke perairan negara tetangga.

“Sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat nelayan agar tidak melintas batas negara lain terus kami gencarkan. Pengawasan terhadap aktivitas nelayan Indonesia juga diperketat untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan nelayan di wilayah perbatasan,” ujar Teuku.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif