News
Sabtu, 7 Oktober 2017 - 23:00 WIB

3 Napi Dibekuk Terkait Penyelundupan 252,2 Kg Ganja Dicampur Jeruk

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Polisi membekuk tiga napi yang diduga terkait peredaran ganja.

Solopos.com, JAKARTA  — Tiga narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP/Lapas) Kelas 2A Banceuy dan Lapas Narkotika Jelekong Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi karena diduga terkait jaringan peredaran 252,2 kilogram ganja dicampur jeruk.

Advertisement

“Ada tiga napi yang diamankan,” kata Direktur Reserse NarkobaKepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan di Jakarta, Sabtu (7/10/2017).

Dia menyebutkan nama ketiga narapidana itu adalah Dadan Sunardi alias Dados, 37; Ahmad Suryadi alias Amad, 24; dan Dede Supriyatna alias Kebo.

Suwondo mengungkapkan awalnya petugas menangkap Dadan dan Ahmad di Lapas Banceuy pada Rabu (4/10), kemudian informasi mengarah kepada Dede yang diamankan di Lapas Jelekong Bandung, Kamis (5/10).

Advertisement

Sebelumnya, aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan kendaraan pick up yang memuat ganja diselundupkan dalam keranjang jeruk di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (25/9/2017) malam.

Saat petugas mengamankan pick up, satu unit mobil merek Daihatsu Xenia ditinggal penumpangnya lantaran diduga sebagai pengawas terhadap kendaraan yang mengangkut ganja.

Berdasarkan keterangan supir pick up, polisi meringkus tersangka AAL, sedangkan dua tersangka lainnya berinisial A dan R melarikan diri.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif