News
Sabtu, 12 Oktober 2019 - 20:23 WIB

3 Istri Posting Nyinyir Penusukan Wiranto, 3 Tentara Dihukum

Newswire  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menkopolhukam Wiranto dievakuasi usai diserang di Pandeglang, Banten (Okezone-Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA -- Tiga orang istri tentara memposting ke akun media sosialnya postingan nyinyir soal penusukan Wiranto, Menko Polhukam. Alhasil tiga tentara dihukum gara-gara postingan istrinya itu.

Sebagaimana dikutip Detik.com, awalnya, KSAD Jenderal Andika Perkasa mengumumkan penjatuhan sanksi kepada dua anggota TNI AD. Pengumuman sanksi itu dilakukan seusai Andika menjenguk Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Advertisement

"Sehubungan dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko PolhukamWiranto, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika.

IPDN & LZ

IPDN merupakan istri Komandan Kodim Kendari Kolonel HS. Sedangkan LZ adalah istri Sersan Dua berinisial Z. Kedua orang itu diarahkan ke ranah peradilan umum.

Advertisement

Dia mengatakan pihaknya menindak suami mereka. Kolonel HS dan Sersan Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu Hukum Disiplin Militer.

"Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tanda tangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," ujarnya.

"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," ujarnya.

Advertisement

Peltu YNS

Anggota TNI ketiga yang diberi sanksi adalah Peltu YNS selaku anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya. YNS dicopot lantaran istrinya berinisial FS berkomentar bernuansa fitnah tentang penusukan Wiranto di media sosial.

"Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau," kata Kadispenau Marsma TNI Fajar Adriyanto.

Fajar mengatakan komentar FS di media sosial mengandung ujaran kebencian terhadap Wiranto. FS dan Peltu YNS dikenakan sanksi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif