Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Jakarta–Sedikitnya 3 calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) disekap selama 12 hari di kantor penyalur di PT Mitra Makmur Jaya Abadi. Korban tidak diperbolehkan pulang sebelum mengganti biaya operasional.
“Penanggung jawab perusahaan masih kita periksa,” kata Kepala Satuan Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ahmad Rivai, Jumat (12/2).
Peristiwa itu bermula saat ketiga korban yakni Vika, Ida dan Pupun ditawari untuk bekerja di luar negeri sebagai TKW pada akhir Januari 2010 lalu.
Para calon TKW asal Cianjur, Jawa Barat ini kemudian tertarik sehingga mau mendaftarkan diri di penyalur TKI di PT Mitra Makmur Jaya Abadi di Jalan Muara, Tanjung Barat RT 05/03, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Korban dijanjikan akan diberangkatkan setelah 4 hari mendaftar,” kata Rivai.
Namun, setelah dua belas hari ketiganya tidak kunjung diberangkatkan ke luar negri. Mereka kemudian meminta pulang. Korban malah dimintai uang operasional jika hendak pulang.
Suami salah satu korban yang mengetahui hal itu kemudian melaporkan tindakan penyekapan tersebut ke polisi. Satuan Resmob Polda Metro kemudian membebaskan ketiganya pada Jumat (12/2) dini hari.
“Di tempat itu terdapat 400 TKW,” lanjut Rivai.
Kini, pemeriksaan korban dan terlapor dilimpahkan ke Satuan Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro.
dtc/isw