News
Minggu, 27 Juni 2021 - 22:30 WIB

29 Zona Merah Baru Covid-19 Mayoritas di Jateng

Mutiara Nabila  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi zona merah Covid-19. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Indonesia mencatatkan 29 zona merah baru Covid-19, Minggu (27/6/2021). Mayoritas dari 29 zona merah baru Covid-19 itu terdapat di Jawa Tengah atau Jateng.

Selain zona merah atau berisiko tinggi di 29 kabupaten dan kota, terdapat 293 kabupaten dan kota berstatus zona oranye atau risiko sedang. Sementara itu, 166 kabupaten dan kota berstatus zona kuning atau risiko rendah. Sedangkan 26 kabupaten dan kota berstatus tidak ada kasus baru atau tidak terdampak.

Advertisement

Dikutip data Satgas Penanganan Covid-19, 29 kabupaten dan kota yang tercatat berstatus zona merah virus corona yaitu Sumatra Utara di Kota Medan dan Kota Bukittinggi. Selanjutnya di Sumatra Selatan berada di Kota Palembang. Di Lampung berada di Kota Metro.

Baca Juga: Xiaomi Rilis Mi 11 Lite dan Mi 11 Ultra, Yuk Intip Kelebihan & Harganya!

Selanjutnya, di Provinsi Kepulauan Riau beradai di Bintan dan Kota Tanjungpinang. Lalu, di DKI Jakarta ada di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat. Kemudian, di Jawa Barat zona merah berada di Bandung dan Kota Bandung.

Advertisement

Jawa Tengah mencatatkan zona merah terbanyak, tersebar di Tegal, Pati, Kudus, Wonogiri, Jepara, Kota Semarang, dan Kendal. Kemudian, di Daerah Istimewa Yogyakarta, zona merah tersebar di Gunung Kidul, Kota Jogja, Bantul, dan Sleman.

Selanjutnya, di Jawa Timur, zona merah tersebar di Bangkalan, dan Ponorogo. Terakhir, di Banten zona merah tersebar di Kota Tangerang dan Tangerang.

Testing Intensif

Untuk zona merah, Satgas Covid-19 mengimbau agar testing dijalankan dengan lebih intensif, kemudian penelusuran kontak pada kasus terkonfirmasi, suspek, kontak erat, dan probable agar lebih agresif. Kemudian, masyarakat diwajibkan untuk tetap berada di rumah, perjalanan tidak diperbolehkan, pertemuan publik tidak diperbolehkan, dan tempat umum ditutup.

Advertisement

Selanjutnya, diatur pula untuk aktivitas bisnis ditutup kecuali untuk keperluan esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik, dan stasiun bahan bakar. Adapun, fasilitas kesehatan diatur agar diprioritaskan merawat pasien Covid-19.

Fasilitas pendidikan di zona merah juga diatur untuk tutup dan kebali memberlakukan pembelajaran dari rumah (PJJ) secara daring.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif