News
Minggu, 1 Januari 2023 - 21:28 WIB

28 Kasus Investasi Bodong Diusut Polri, Kerugian Korban Rp31,4 Triliun

Newswire  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah korban kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz melakukan aksi pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022). Sidang perdana yang berjalan secara daring tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

Solopos.com, JAKARTAPolisi mengusut 28 kasus investasi bodong sepanjang 2022. Kerugian korban akibat puluhan kasus itu mencapai Rp31,4 triliun.
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui rilis akhir 2022, Sabtu (31/12/2022).

“Dengan total kerugian masyarakat kurang lebih Rp 31,4 triliun,” kata Kapori Listyo Sigit.

Advertisement

Listyo memaparkan dari 28 kasus terkait investasi bodong yang ditangani sepanjang 2022 itu, beberapa di antaranya menyita perhatian publik di antaranya Quotex dan Binomo yang menjerat Doni Salmanan dan Indra Kenz. Kasus Quotex menimbulkan kerugian Rp24 miliar dengan jumlah korban 108 orang. Sementara itu, Binomo membuat 144 orang merugi hingga Rp83,3 miliar.

Selain itu, kasus DNA Pro Akademi yang menimbulkan kerugian Rp343 miliar dengan jumlah korban mencapai 3.621. Kemudian ada kasus PT FSP Akademi Pro (Fahrenheit) yang menimbulkan kerugian hingga Rp358,2 miliar dengan jumlah korban mencapai 1.449 orang.

Atas kasus tersebut, Listyo meminta masyarakat waspada terhadap berbagai modus investasi bodong, seperti multi level marketing (MLM), skema ponzi, hingga rayuan influencer.

Advertisement

Sementara itu, Indonesia Fintech Society (IFSoc) sebelumnya menyoroti kerugian akibat investasi ilegal di Indonesia yang mencapai Rp109 triliun sepanjang 2022. Nilai tersebut naik 44 kali lipat dari tahun sebelumnya yang tercatat Rp2,5 triliun pada 2021.

Steering Committee IFSoc Tirta Segara menilai nilai kerugian yang naik sangat signifikan itu karena ada gap antara literasi dan inklusi keuangan di Indonesia yang masih cukup lebar. Oleh karena itu, Tirta meminta edukasi keuangan, perlindungan konsumen, dan penindakan tegas investasi ilegal, serta berbagai upaya pencegahan lainnya perlu didorong untuk membangun ekosistem yang kondusif.

“Ada juga catatan yang jadi pekerjaan rumah kita, yaitu korban dari investasi ilegal karena gap antara literasi dan inklusi yang cukup lebar. Ini masih banyak yang jadi korban. Tahun ini angka kenaikannya sangat signifikan, naik sekitar 44 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Tirta dalam Webinar bertajuk Catatan Akhir Tahun 2022 – Momentum Penguatan Fondasi Fintech dan Ekonomi Digital”, seperti dikutip pada Kamis (29/12/2022).

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Polri Usut 28 Kasus Investasi Bodong, Kerugian Rp31,4 Triliun!

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif