News
Senin, 22 April 2019 - 17:30 WIB

24 TPS di Jateng Harus Pemungutan Suara Ulang, 4 di Soloraya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG — Sedikitnya 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jawa Tengah akan melakukan proses pemungutan ulang. Hal itu dikarenakan tidak terpenuhnya syarat administratif yang dilakukan saat Pemilu 2019.

Anggota KPU Jateng Divisi Teknis, Ikhwanudin mengatakan, ada 24 TPS yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilu 2019. Dari 3 di antaranya sudah menggelar pemungutan hari ini, sisanya masih menentukan hari karena berkaitan dengan persiapan logistik.

Advertisement

Mayoritas penyebab PSU adalah karena maraknya hoaks boleh mencoblos hanya berbekal e-KTP. Dari 24 TPS itu, Jepara mempunyai kasus yang berbeda, yaitu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang digantikan orang lain dan tidak terdaftar sehingga tanda tangan di surat suara tidak sah.

“Kita punya waktu 10 hari, artinya sampai tanggal 27 [April 2019] untuk melaksanakan PSU Pemilu 2019,” katanya, Senin (22/4/2019).

Dia menyebutkan, dalam beberapa kasus, pemilih yang hanya membawa e-KTP itu memaksa dan sempat berdebat hingga akhirnya mereka bisa memilih. Namun gara-gara itu, TPS tersebut harus mengulang pemungutan suara.

Advertisement

Sebanyak 20 TPS di Jateng yang harus melakukan PSU dari hasil rekomendasi Bawaslu yaitu:

1. Kab Jepara 1 TPS
2. Kab tegal 2 TPS
3. Boyolali 1 TPS
4. Kota Magelang 1 TPS
5. Kab Magelang 2 TPS
6. Kota Semarang 5 TPS
7. Kab Purbalingga 1 TPS
8. Kab Kendal 1 TPS
9. Kab Sukoharjo 3 TPS
10. Kab Brebes 3 TPS
11. Kota Pemalang 3 TPS
12. Kota Blora 1 TPS

“Sementara ini sudah ada 2 Kota yang sudah melakukan PSU, dua TPS diantaranya di Tegal dan satu TPS di Jepara”, katanya.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif