News
Jumat, 26 Oktober 2018 - 20:05 WIB

2.357 PNS Segera Dipecat karena Terbukti Korupsi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KEDIRI — Selama 2018, sebanyak 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) sedang diproses pemberhentiannya dengan tidak hormat karena terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) yang hukumannya sudah inkracht.

“Sebanyak 2.357 PNS itu yang hukumannya sudah inkracht, memiliki kekuatan hukum tetap atas kasus tipikor. Karena sudah ada SKB antara Mendagri, Menpan dan BKN, sampai akhir Desember 2018 semua kepala daerah harus menindaklanjuti memberhentikannya dengan tidak hormat,” kata Inspektur II Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariono di Kediri, Jumat (26/10/2018).

Advertisement

Sugeng Hariono menambahkan data tersebut merupakan laporan dari seluruh PNS di Indonesia, baik daerah maupun pusat. Jumlah yang terdata itu juga hanya PNS yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan yang masih dalam proses penuntutan ataupun banding belum masuk data.

Dia mengatakan pemerintah saat ini juga berupaya untuk memperketat berbagai potensi pelanggaran. Para PNS terutama yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) diminta untuk taat dengan aturan, sehingga tidak muncul perkara hukum.

“Kami ingatkan agar sesuai dengan koridor aturan, itu sudah jelas, tinggal dipedomani atau tidak. Koridor administrasi dan pidana sudah jelas, namun jangan sampai PNS ketakutan berlebihan, terutama yang bertindak sebagai KPA-PPK,” kata dia.

Advertisement

Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih menambahkan pihaknya juga menyesalkan adanya kejadian operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan PNS. Ia menilai, adanya OTT karena memang mereka sudah ada niat jahat sejak awal dan melakukan sesuatu tidak sesuai aturan.

Ia mengatakan kepala daerah yang merupakan pengambil kebijakan juga harus memberikan contoh yang baik pada semua pegawai. Berbagai penyimpangan anggaran sangat tidak dianjurkan.

“Kejadian OTT memang kerena mereka sudah ada niat jahat sejak awal. Mau main-main, tidak sesuai dengan aturan. Kami arahkan supaya teman-teman sesuai aturan dan tidak boleh bermain proyek,” katanya. 

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif