News
Jumat, 9 Juni 2023 - 11:21 WIB

23 Kampus Ditutup Buat 600 Mahasiswa Jadi Korban, Begini Nasibnya Sekarang

Restu Wahyuning Asih  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menutup total 23 kampus di Indonesia hingga akhirnya 600-an mahasiswa jadi korban.

Penutupan kampus itu dilakukan karena tak menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan benar. 

Advertisement

Alasan lainnya yakni ditemukan sejumlah masalah dalam praktek perkuliahannya. Adapun nasib mahasiswa di kampus yang ditutup itu bisa melakukan transfer ke kampus lain yang masih menjalankan perkuliahan secara resmi.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 4 Samsuri, tidak ada perguruan tinggi yang secara khusus dipilih oleh Kemendikbudristek untuk menerima setiap mahasiswa yang terdampak.

Advertisement

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 4 Samsuri, tidak ada perguruan tinggi yang secara khusus dipilih oleh Kemendikbudristek untuk menerima setiap mahasiswa yang terdampak.

Dia mengatakan, setiap kampus swasta dapat menerima mahasiswa yang berasal dari 23 kampus yang izin operasionalnya dicabut selagi mereka memiliki program studi yang relevan dengan prodi terdahulu dari para pendaftar.

Disebutkan bahwa, tidak ada syarat terkait nilai akademik para mahasiswa.

Advertisement

Hingga Rabu (7/6/2023), Samsuri menyebut bahwa pihaknya tengah memproses perpindahan dari lebih 600 mahasiswa yang dokumen persyaratan pindahnya telah berhasil divalidasi dan verifikasi oleh LLDIKTI.   

Sebagai informasi, Kemendikbudristek resmi mencabut izin operasional dari 23 perguruan tinggi di Indonesia per 25 Mei 2023.

Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Lukman mengatakan, penutupan itu dilakukan setelah puluhan perguruan tinggi swasta (PTS) itu melakukan pelanggaran administratif berat.

Advertisement

Pertama, 23 kampus yang dicabut izin operasionalnya sejak 25 Mei 2023 itu terbukti menjalankan pembelajaran fiktif, yang artinya tidak ada proses belajar mengajar nyata yang dilakukan di universitas tersebut.

Seharusnya, pada proses belajar mengajar di tingkat perguruan tinggi, mahasiswa wajib untuk mengikuti perkuliahan selama 8 semester serta menghadiri setiap pertemuan yang telah dijadwalkan oleh pihak kampus.

Selama menjalani kuliah selama 8 semester, ada berbagai kegiatan yang harus dilakukan oleh mahasiswa, seperti praktek kerja lapangan (PKL), seminar, hingga penelitian tugas akhir (TA).

Advertisement

Kedua, Lukman mengatakan bahwa penutupan terhadap 23 kampus dilakukan setelah mereka terbukti melakukan praktek jual beli ijazah, yang artinya pihak kampus dapat mengeluarkan ijazah meski tidak ada proses pembelajaran yang dilakukan sebelumnya.

Ketiga, puluhan kampus itu tidak lagi memenuhi ketentuan standar nasional pendidikan tinggi yang terdiri atas standar nasional pendidikan, standar penelitian, serta standar pengabdian kepada masyarakat.  

Keempat, penyimpangan pemberian dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Menurut Lukman, penyelewengan ini terjadi ketika bantuan biaya pendidikan yang seharusnya diterima oleh mahasiswa terpilih setiap bulannya, justru ditahan oleh pihak kampus.  

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “23 Kampus Ditutup Buat 600 Mahasiswa Jadi Korban, Begini Nasibnya Sekarang”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif