News
Selasa, 18 Desember 2012 - 10:14 WIB

214 TKI Terancam Hukuman Mati

Redaksi Solopos.com  /  Esdras Ginting  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Michael Tene/Antara

Michael Tene/Antara

JAKARTA—Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberi penjelasan soal WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Data di Kemlu hingga Desember tercatat ada 214 orang yang terancam hukuman mati.

Advertisement

“Menurut data yang dimiliki Kemlu, seluruh WNI di luar negeri, bukan TKI saja yang terancam hukuman mati berjumlah 214 orang. Dan itu bukan berarti mereka sudah selesai proses hukumnya semua, ada yang baru pengadilan pertama, banding, kasasi dan ada yang memang sudah selesai,” kata juru bicara Kemlu, Michael Tene dalam keterangannya, Selasa (18/12/2012).

Michael memberikan keterangan itu terkait keterangan Migrant Care mengenai 420 orang buruh migran yang terancam hukuman mati di luar negeri.

“Sejauh ini proses hukumnya masih dalam upaya pemerintah untuk membebaskan mereka dari hukuman mati. Dari 214 orang itu, 60 persen lebih yaitu sekitar 135 adalah kasus narkoba,” terang Michael.

Advertisement

Michael juga menjelaskan, sebagai gambaran, selama tahun 2012 pemerintah sudah membebaskan 110 WNI dari hukuman mati. Hal itu sebagai bentuk konkrit pemerintah untuk melindungi warga negaranya.

“Tapi yang jelas, membebaskan WNI dari hukuman mati itu bukan upaya yang mudah. Tapi pemerintah sudah membebaskan 110 orang,” tutur Michael.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Hukuman Mati Kemlu TKI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif