News
Senin, 27 Juni 2022 - 09:00 WIB

21 Parpol Ajukan Akses ke Sipol KPU, Untuk Apa?

Afiffah Rahmah Nurdifa  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jajaran KPU periode 2022-2027 dan semua komponen pendukung bertekad menyelesaikan isu-isu strategis yang menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024. (kpu.go.id)

Solopos.com, JAKARTA–Sebanyak 21 partai politik (parpol) telah mengajukan akses ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan ada tambahan 5 partai yang mengajukan akses ke sistem tersebut.

Advertisement

“Jadi sampai tadi sore ada tambahan 5 parpol (yang semalam ada 16 parpol) yang mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sipol untuk kepentingan pendafataran parpol calon peserta Pemilu 2024,” kata Idham setelah dikonfirmasi, Minggu (26/6/2022).

Saat ini tercatat sebanyak 21 parpol yang dapat mengakses Sipol guna menampung berbagai dokumen persyaratan parpol sebelum menjadi calon peserta resmi Pemilu 2024.

Berikut 21 Parpol yang mengajukan ke Sipol KPU:

Advertisement

1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Republikku
19. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul 21 Partai Politik Ajukan Akses Sipol KPU, Ini Daftarnya

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif