News
Senin, 31 Desember 2012 - 08:56 WIB

2013, Intensitas Demo Buruh Bertambah

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

JAKARTA–Kalangan pekerja/buruh memastikan selama 2013 sebagai tahun pekerja dan buruh dengan intensitas aksi unjuk rasa yang akan bertambah, karena pemerintah masih belum memberi perhatian sepenuhnya kepada hak-hak yang mendasar.

Advertisement

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, tahun depan adalah tahunnya pekerja dan buruh, dimana gerakan pekerja/buruh akan semakin intensif sehubungan dengan tuntutan perbaikan kesejahteraan.

Tidak hanya masalah upah minimum yang menuntut perbaikan, tapi juga penghapusan sistem outsourcing, adanya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja akan menjadi konsentrasi tuntutan.

“Keempat tuntutan mendasar itu akan diserukan pekerja/buruh dengan sedikitnya delapan aksi demo besar-besaran selama 2013, ditambah dengan aksi unjuk rasa secara sporadis di beberapa daerah,” ungkapnya, Senin (31/12/2012).

Advertisement

Said meminta kalangan pengusaha di seluruh Tanah Air untuk mengajak dialog kalangan pekerja/buruh melalui serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) yang ada di perusahaannya sehubungan dengan masalah ketenagakerjaan.

Hal itu dikarenakan pekerja/buruh dan pengusaha sejatinya adalah dua bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam hubungan produksi dan hubungan industrial, sehingga membutuhkan dialog secara kontinyu.

Sebenarnya, Said menambahkan pekerja/buruh tidak akan turun ke jalan apabila kebutuhan standar dan minimum mereka terpenuhi, meski diharapkan kesejahteraan dapat diperoleh dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Advertisement

Pemerintah, menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar juga berharap kondisi hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja/buruh terus kondusif selama 2013 seperti halnya situasi tahun ini.

Hubungan industrial yang baik antara pengusaha dan pekerja/buruh selama 2012   tercermin dengan semakin rendahnya angka PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang hanya ada 1.916 kasus dengan melibatkan 7.465 orang tenaga kerja.

Tahun lalu, PHK di sejumlah perusahaan ada 3.875 kasus hingga membuat sekitar 17.106 orang tenaga kerja dirumahkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif