News
Sabtu, 28 Mei 2011 - 15:46 WIB

201 PJTKI tak aktif di Jateng ditertibkan

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Semarang (Solopos.com)–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) terus menertibkan sekitar 201 perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang tersebar di berbagai daerah di provinsi ini, yang dinyatakan tidak aktif.

Advertisement

“Ke-201 perusahaan ini tidak aktif mengirimkan maupun melindungi tenaga kerja yang dikerahkannya,” kata Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri Disnakertrans Jateng, Ahmad Azis, di Semarang, Sabtu (28/5/2011).

Menurut Azis, perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki komitmen kuat penyaluran tenaga kerja, sehingga pengiriman tidak berjalan maksimal.

Di Jateng, lanjut dia, setidaknya terdapat 600 perusahaan pengerah jasa tenaga kerja yang tersebar di berbagai daerah.

Advertisement

“Ada yang hanya cabang, ada pula yang memang berkantor pusat di Jawa Tengah,” imbuhnya.

Penertiban terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak aktif tersebut didasarkan atas verifikasi yang dilakukan pada 2010 lalu.

Ia menuturkan, Dinas Tenaga Kerja telah mengirimkan surat terhadap perusahaan yang tidak aktif tersebut agar mencabut izin operasionalnya.

Advertisement

“Kami sudah memberikan surat pemberitahuan, jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki nita baik, maka akan diberikan sanksi,” lanjutnya.

Sementara itu, anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jateng, Muh Zen meminta pemerintah tegas dalam menertibkan perusahaan pengerah tenaga kerja yang tidak profesional.

Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini, hal tersebut bertujuan agar berbagai kasus yang menimpa tenaga kerja Indonesia tidak terus terulang.

(Antara/nad)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif