News
Kamis, 3 Mei 2018 - 06:00 WIB

2.000 Tenaga Kerja Asing di Proyek Konstruksi, Ternyata Ini Penyebabnya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> &mdash; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan jumlah <a href="http://news.solopos.com/read/20180501/496/913667/hari-buruh-massa-sorot-kebijakan-ump-tenaga-kerja-asing" target="_blank">tenaga kerja asing</a> sektor konstruksi dan infrastruktur masih dalam jumlah yang wajar dan untuk mengerjakan proyek tertentu saja.</p><p>Direktur Bina Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi Ditjen Konstruksi Kementerian PUPR Ober Gultom mengatakan bahwa tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia yang mencapai 2.000 orang masih dalam batas wajar. Mereka berasal dari negara di kawasan Asia, seperti Jepang, Korea Selatan, dan China.</p><p>"Enggak banyak, TKA di dalam negeri dari investasi pemodal asing 2.000 saja," ujarnya, Rabu (2/5/2018).</p><p>Jumlah tenaga kerja lokal di sektor konstruksi khususnya belum mencukupi menjadi alasan pemerintah membuka pintu bagi <a href="http://news.solopos.com/read/20180420/496/911797/perpres-tenaga-kerja-asing-mensesneg-bungkam-pernyataan-fadli-zon" target="_blank">masuknya TKA</a> ke Tanah Air. Keberadaan TKA diperlukan dalam membangun proyek infrastruktur yang tengah digenjot pemerintah.</p><p>"Setelah kami lihat kenyataannya, enggak kaget terkait kondisi TKA sektor konstruksi. Kami melihat kondisi 8,1 juta tenaga kerja di konstruksi, yang ahli 200.000, terampil 7,8 juta sehingga butuh TKA," terangnya.</p><p>Dari 8,1 juta jumlah tenaga kerja, lanjut Ober, yang baru memiliki sertifikat kerja hanya sekitar 720.000 orang. Kementerian PUPR mempekerjakan 216 TKA dengan rata-rata keahlian di bidang teknik.</p><p>"Distribusi rata-rata ahli <em>engineer</em>, proyek di PUPR gunakan 216 orang saja. Jadi, sedikit, hampir semua adalah pekerjaan dari investasi asing," ucapnya.</p><p>Di Kementerian PUPR, tuturnya, <a href="http://news.solopos.com/read/20180501/496/913667/hari-buruh-massa-sorot-kebijakan-ump-tenaga-kerja-asing">persyaratan TKA</a> yang bekerja di sektor konstruksi sangat ketat karena harus memperoleh izin dari Menteri PUPR. TKA yang bekerja di infrastruktur di Indonesia merupakan tenaga ahli jalan layang, ahli terowongan, geologi bangunan 30 meter di bawah tanah, dan ahli manajemen konstruksi.</p><p>"Contoh TKA di ruas tol Cisumdawu yang tengah bangun <em>tunnel</em> panjang. Ke depan yang akan kami lakukan pengawasan di lapangan terkait tenaga kerja," ujar Ober.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif