News
Senin, 5 Februari 2024 - 17:24 WIB

2 Pelanggaran Kode Etik di Balik Majunya Gibran jadi Cawapres 2024

Anshary Madya Sukma  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, tampil di Debat Cawapres 2024. (Youtube/KPU RI)

Solopos.com, SOLO — Perjalanan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 terus menuai sorotan. Ada dua pelanggaran kode etik yang terjadi di balik pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Beberapa waktu sebelumnya, Anwar Usman yang tak lain adalah paman Gibran dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terjadi karena dia terbukti melanggar kode etik dalam mengabulkan gugatan yang menjadi pintu masuk Gibran menjadi cawapres.

Advertisement

Terbaru, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberikan sanksi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, karena terbukti bersalah melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Dengan demikian, dalam perjalanannya menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto, Gibran telah membuat dua ketua lembaga negara, termasuk MK melanggar kode etik.

Ketua MK Dicopot

Menjelang akhir 2023, publik dikejutkan dengan MK yang mengabulkan putusan soal perubahan batas usia capres-cawapres. Putusan itu berisi calon bisa berusia di bawah 40 tahun dengan syarat memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.

Advertisement

Alhasil, putusan 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) itu telah membuka peluang Gibran menjadi cawapres dalam kontestasi Pemilu 2024.

Putusan tersebut membuat sosok Almas Tsaqibbiru menjadi bahan perbincangan. Dia merupakan pemohon gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Melalui kuasa hukumnya, Almas mengaku mengagumi sosok Gibran yang berhasil menjabat sebagai Wali Kota Solo di usia muda.

Dia menilai keberhasilan Gibran untuk ikut dalam Pilpres 2024, apabila dicalonkan, hanya sekadar pintu masuk untuk anak muda lainnya. Selain pemohon, publik juga menyoroti Anwar Usman selaku ketua MK dan juga menjadi sosok yang membacakan amar putusan perkara 90/PUU-XXI/2023.

Hanya saja, Anwar Usman harus ‘membayar mahal’ terkait putusan tersebut. Sebab, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar dinyatakan melanggar kode etik MK pada (7/11/2023).

Advertisement

Anwar disebut terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dalam proses pengambilan keputusan batas usia capres dan cawapres.

Anwar Usman juga seharusnya tidak berhak melibatkan diri dalam perkara yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan. Hasilnya, MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie memutuskan Anwar diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MKMK.

Di sisi lain, pada awal 2024, publik kembali dikejutkan dengan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Almas terhadap Gibran Rakabuming Raka. Perlu diketahui, gugatan wanprestasi pada intinya berkaitan soal janji yang dilakukan kedua belah pihak.

Almas mengaku gugatan tersebut ditujukan menuntut apresiasi dari Gibran bahwa keputusan MK sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada Gibran untuk mencalonkan diri sebagai cawapres.

Advertisement

Ketua KPU Disanksi Keras

DKPP Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, soal menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang yang berlangsung di di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Heddy.

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama enam anggota KPU yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap turut diberi peringatan. Sebagai informasi, DKPP RI memberi putusan terhadap empat perkara sidang uakni 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Advertisement

Pada intinya, Ketua KPU dan anggotannya diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli Ratno Lukito menilai Ketua KPU cs telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (UU 12/2011) dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyebut usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun atau sedang/pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk Pilkada.

Padahal, kata Ratno dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU 12/2011 menyebut bahwa putusan MK harus ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah, masing-masing melalui legislative review dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Dalam hal ini, Hasyim cs malah menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023 tanpa terlebih dahulu melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017) atau tanpa adanya penerbitan Perppu oleh Pemerintah.

Ratno juga menambahkan, teradu juga belum mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PKPU 19/2023) saat menerima pendaftaran Gibran.

Kendati demikian, Ketua DKPP, Heddy Lugito menyatakan keputusan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan anggotanya tidak akan menggugurkan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Advertisement

Menurutnya, sanksi peringatan keras kepada Hasyim memang ihwal penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Meski demikian, lanjutnya, itu merupakan perkara etik.

“Enggak ada kaitannya dengan pencalonan [cawapres Gibran] juga. Ini murni soal etik. Murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi enggak ada kaitan, enggak ada,” jelas Heddy kepada awak media, Senin (5/2/2024).

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Ketika Ketua MK dan Ketua KPU Tabrak Etik, Loloskan Gibran Jadi Cawapres” 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif