News
Jumat, 29 November 2019 - 22:39 WIB

2 Pejabat BPN Jadi Tersangka Suap Rp22 Miliar

Ilham Budhiman  /  Bisnis  /  Adib M Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung KPK Jl. Kuningan Persada, Jakarta. (Google Streetview)

Solopos.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pejabat Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tersangka gratifikasi terkait pendaftaran tanah.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan setelah meninjau fakta penyelidikan, KPK menemukan bukti awal yang cukup bahwa pejabat BPN itu telah menerima gratifikasi. Temuan itu menjadi dasar KPK meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.

Advertisement

"Komisi meningkatkan status dugaan gratifikasi oleh para pejabat Badan Pertanahan Nasional pada 4 Oktober 2019 dengan dua tersangka," kata Laode dalam konferensi pers, Jumat (29/11/2019).

Kedua tersangka adalah Gusmin Tuarita sebagai Kepala Daerah BPN Kalimantan Barat untuk periode 2012-2016 dan Kepala Daerah BPN Provinsi Jawa Timur 2016-2018. Di situs Kementerian Agraria, disebutkan dia menjabat sebagai Inspektur Jenderal Regional ATR/BPN.

Advertisement

Kedua tersangka adalah Gusmin Tuarita sebagai Kepala Daerah BPN Kalimantan Barat untuk periode 2012-2016 dan Kepala Daerah BPN Provinsi Jawa Timur 2016-2018. Di situs Kementerian Agraria, disebutkan dia menjabat sebagai Inspektur Jenderal Regional ATR/BPN.

Belakangan, tersangka lainnya adalah Siswidodo sebagai Pejabat Hak atas Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Kalimantan Barat. Laode mengatakan ini terkait dengan proses pendaftaran tanah, salah satunya terkait penerbitan HGU untuk sejumlah perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat (Kalbar).

Gusmin pada waktu itu memiliki wewenang atas pemberian hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan BPN Republik Indonesia No 2/2013 tentang Hibah Hibah Tanah Hibah Tanah dan Kegiatan Registrasi Tanah.

Advertisement

Sebelum memberikan izin HGU, terdapat proses pemeriksaan tanah oleh panitia yang dibentuk oleh tersangka Gusmin. Susunan panitia antara lain Gusmin sebagai ketua merangkap anggota dan tersangka Siswidodo sebagai anggota.

Atas dasar pertimbangan dari Panitia B, kata Laode, Kakanwil BPN akan menerbitkan surat keputusan pemberian HGU dan surat rekomendasi pemberian HGU kepada kantor pusat BPN RI.

"Pada tahun 2013-2018, tersangka GTU [Gusmin Tuarita] diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon hak atas tanah ataupun melalui tersangka SWD [Siswidodo]," ujar Laode.

Advertisement

Dalam proses tersebut, Siswidodo kemudian diduga memberikan uang secara tunai kepada tersangka Gusmin di kantor ataupun di rumah dinas. Atas penerimaan uang tersebut, kata dia, Gusmin telah menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp22,23 miliar.

"Uang tersebut disetorkan ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istrinya, serta rekening milik anak-anaknya," katanya.

Laode mengatakan kedua tersangka tidak pernah melaporkan penerimaan uang-uang tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak uang itu diterima.

Advertisement

Keduanya diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Pidana dan Pasal 55 ayat (1) KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Kata Kunci : KPK Suap Bpn
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif