Sri Mulyani menjanjikan sanksi terberat bagi dua pegawai pajak yang diciduk Kejaksaan Agung.
Solopos.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sedang mempersiapkan penindakan tegas dan sanksi berat bagi dua pegawainya yang tertangkap melakukan penyelewengan tugas.
Dia mengaku kecewa terkait dengan tertangkapnya pegawai Direktorat Jenderal Pajak dari KPP Madya Gambir, AP dan JJ, eks pegawai di KPP Madya Jakarta Selatan, oleh petugas Kejaksaan Agung. Mereka diduga menerima suap senilai Rp14 miliar dari sebuah perusahaan.
“Kita mencari hukuman yang paling berat saja yang bisa lakukan di dalam tata kelola kepegegawaian yang kita miliki. Saya sudah menyampaikan kepada Irjen, maupun dari Ditjen Pajak, dan Ditjen Bea Cukai,” kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (14/9/2017).
Sri Mulyani menegaskan jika Kejaksaan Agung sudah memiliki bukti mengenai keterlibatan mereka, maka yang bersangkutan segera diberhentikan. Selain itu, juga dilakukan penindakan dari sisi seluruh proses kepegawaian.
Menurutnya, jaringan penyelewengan pajak bisa terungkap melalui pelaku yang sudah teridentifikasi. Baik dari sisi model jaringan maupun pejabat yang terlibat.
“Jadi ini yang sedang kita lakukan baik di Ditjen Pajak, institusi, maupun unit yang lain,” ujarnya.