News
Kamis, 14 Oktober 2021 - 19:06 WIB

2 Hakim di Lampung Diskorsing Gegara Handphone

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Mahkamah Agung. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) digelar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Dalam sidang MKH tersebut, tiga hakim diskorsing 2 tahun. Dua hakim di antaranya meminta dibelikan handpone atau HP ke pihak beperkara.

MKH digelar pada Selasa (12/10) dan Rabu (13/10) di Ruang Sidang E201, Gedung MA, Jakarta. Di hari pertama, MKH digelar atas usulan dari MA terhadap hakim FNN, yang merupakan hakim PTUN Tanjung Pinang. MKH menjatuhkan skorsing dua tahun dan memutasinya ke PT TUN Medan.

Advertisement

“MKH memutus menjatuhkan sanksi disiplin berat nonpalu selama dua tahun di PT TUN Medan,” ujar ketua majelis Irfan Fachruddin saat membacakan putusan sebagaimana rilis KY, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Miris! Air Rebusan Pembalut Jadi Favorit Pelajar Karawang saat Mabuk?

Advertisement

Baca juga: Miris! Air Rebusan Pembalut Jadi Favorit Pelajar Karawang saat Mabuk?

Adapun susunan majelis terdiri dari Irfan Fachruddin (MA) sebagai Ketua MKH. Lalu Yasardin (MA), Rahmi Mulyati (MA), M. Taufiq HZ (KY), Sukma Violetta (KY), Joko Sasmito (KY), dan Amzulian Rifai (KY).

FNN direkomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena mangkir bertugas sebagai hakim sejak 2018. Dalam pembelaannya, FNN menyatakan ia mangkir karena alasan keluarga. Dua dari tiga anaknya dinyatakan berkebutuhan khusus. Sehingga disarankan oleh psikiater agar ia selalu mendampingi kedua anaknya.

Advertisement

Dalam perkembangannya, keputusan terkait promosi dan mutasi tidak kunjung terbit, tetapi FNN tidak masuk kerja tanpa melapor ke atasannya sehingga FNN dianggap mangkir karena tidak menjalankan tugasnya sebagai hakim.

Baca juga: Direktur Stasiun Televisi Swasta Ditangkap, Kerap Sebar Hoaks dan SARA?

Hakim Diskorsing Karena Suap

FNN menjelaskan, selama di Medan, ia merawat kedua anaknya. Pernyataan FNN tersebut dikuatkan oleh suami FNN yang bertindak sebagai saksi. Suami FNN juga berprofesi sebagai hakim di PN Tubei.

Advertisement

Dalam pertimbangannya, majelis menganggap apa yang telah dilakukan oleh FNN sebagai pelanggaran berat. Namun, mengingat FNN telah mengabdi selama 15 tahun sebagai hakim dan tidak pernah diberi sanksi oleh MA maupun KY, hal itu menjadi faktor yang meringankan.

Memasuki hari kedua, Rabu (13/10), hakim JW dan MJP dijatuhi sanksi nonpalu dengan dasar dugaan menerima suap terkait kasus yang sedang ditangani di PN Menggala, Lampung. Sebelumnya, KY merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

“Menjatuhkan sanksi kepada para terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun, tanpa dibayar tunjangan jabatan, dan dimutasi ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara,” ucap M. Taufiq HZ saat membacakan putusan.

Advertisement

Baca juga: BNN Tangkap Mahasiswa Asal Lampung Jadi Kurir Sabu di Bali

Kedua hakim terlapor terbukti bertemu dengan pihak, meminta tiga ponsel, meminta sejumlah uang dan terjadi tawar-menawar dengan pihak beperkara. Namun, para terlapor tidak terbukti menerima ponsel dan sejumlah uang yang dimaksud.

Dalam perkembangannya, para terlapor dinyatakan tidak tahu terkait hasil putusan perkara karena ketika memasuki proses pembuktian keduanya telah dimutasi ke pengadilan lain. Demikian dikutip dari Detik.com, Kamis (14/10).

Adapun susunan majelis terdiri dari M. Taufiq HZ (KY) sebagai Ketua, Amzulian Rifai (KY), Siti Nurdjanah (KY), Binziad Kadafi (KY), Yodi Martono Wahyunadi (MA), Gazalba Saleh (MA), dan H. Dwi Sugiarto (MA).

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif