News
Jumat, 6 Agustus 2021 - 23:42 WIB

2 Calon Anggota BPK Tak Penuhi Syarat, Puan Bakal Digugat

Setyo Aji Harjanto  /  Abu Nadhif  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puan Maharani. (Antara-Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA–Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melayangkan gugatan terhadap Ketua DPR Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu terkait proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Advertisement

Dasar gugatan adalah Surat Ketua DPR RI Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD terkait Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 nama.

Tak Penuhi Syarat

Menurut MAKI, dari 16 calon anggota BPK tersebut, dua di antaranya diduga tidak memenuhi persyaratan.

Advertisement

Tak Penuhi Syarat

Menurut MAKI, dari 16 calon anggota BPK tersebut, dua di antaranya diduga tidak memenuhi persyaratan.

Keduanya yakni, Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

“Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan tersebut, MAKI pekan depan akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (6/8/2021) seperti dikutip Bisnis.

Advertisement

Boyamin mengatakan berdasarkan curriculum vitae, pada periode 3 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019, Nyoman Adhi Suryadnyana menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado atau Kepala Satker Eselon III.

Jabatannya itu merupakan pengelola keuangan negara atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sementara Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang juga merupakan jabatan KPA.

Advertisement

Dengan jabatan tersebut, Boyamin mengatakan, kedua calon seharusnya tidak lolos seleksi.

Menurut Boyamin hal tersebut bertentangan dengan Pasal 13 huruf  (j) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

2 Tahun

Pasal itu mengatur untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Advertisement

“Ketentuan pengaturan ini mengandung makna bahwa seorang calon anggota BPK dapat dipilih apabila telah meninggalkan jabatan atau tidak menjabat di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat dua tahun, terhitung sejak pengajuan sebagai calon anggota BPK,” ujarnya.

Pemaknaan terhadap Pasal 13 huruf  (j) UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan juga oleh Mahkamah Agung (MA) dalam surat nomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009.

Baca Juga: BPK Temukan Kejanggalan, Dinkes DKI Sebut Hanya Masalah Administrasi 

Dalam surat itu, MA berpendapat Pasal 13 menentukan bahwa calon anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan pengelola keuangan negara selama dua tahun.

Boyamin menyatakan, gugatan ini diajukan untuk membatalkan surat Ketua DPR Puan Maharani dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persayaratan.

“Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif