Chelin Indra Sushmita | Solopos.com
Solopos.com, JOGJA — Masyarakat di Kota Jogja dilarang membuang sampah anorganik mulai Januari 2023 mendatang. Mereka diminta mengelola sampah tersebut secara mandiri atau melalui bank sampah. Aturan nol sampah anorganik itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jogja Nomor 660/6123/SE/2022 tentang Gerakan Zero Sampah Anorganik.