News
Jumat, 8 Oktober 2021 - 13:40 WIB

173.329 Guru Honorer Lulus Seleksi PPPK 2021 Tahap Satu, Cek di Sini...

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ambarwati, 25, menunjukkan kartu ujian peserta seleksi PPPK seusai mengikuti ujian hari pertama di SMKN 2 Karanganyar, Senin (13/9/2021) pukul 13.00 WIB. (Solopos/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 173.329 guru honorer dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 tahap satu.

Para peserta bisa mulai mengakses daftar kelulusan peserta Jumat (8/10/2021) mulai pukul 12.00 WIB melalui tautan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_tahap_1/. Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, menyampaikan selamat kepada guru honorer yang dinyatakan lulus pada tahap satu.

Advertisement

Baca Juga : Round Up: Terjerat Utang Pinjol, Ada Andil Pemerintah dan Masyarakat?

“Kami menyampaikan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya untuk guru honorer yang dinyatakan lulus ujian seleksi pertama dan mendapatkan formasi. Ini merupakan gerbang baru bagi pengabdian bapak dan ibu untuk lebih optimistis bergerak bersama dalam mewujudkan SDM unggul Indonesia melalui Merdeka Belajar,” kata Nadiem Jumat, seperti dilansir dari liputan6.com, (8/10/2021).

Nadiem juga memberikan semangat kepada peserta seleksi PPPK yang belum lulus pada tahap satu. Pemerintah masih membuka ujian tahap dua dan tiga. Nadiem mengatakan seleksi PPPK merupakan bukti komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

Advertisement

Baca Juga : Mantap! Cilacap Bakal Punya Pelabuhan Perikanan Bertaraf Internasional

“Status kepegawaian ini akan memberikan perlindungan kepada guru honorer dan lebih mengangkat derajat guru sebagai profesi mulia dan terhormat. Guru honorer yang diangkat juga akan memiliki kesempatan lebih banyak mengikuti program peningkatan kompetensi sehingga berimbas pada peningkatan kualitas pengajaran pelajar Indonesia,” lanjut dia.

Sebelumnya, pemerintah pusat menyediakan 1.002.616 formasi untuk guru PPPK. Dari kuota tersebut, pemerintah daerah mengajukan 506.252 formasi.

Advertisement

Baca Juga : Pengumuman! Semua Objek Wisata di Banjarnegara Ditutup, Ini Penyebabnya

Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan afirmasi dan penyesuaian nilai ambang batas. Dua kebijakan itu memberikan tambahan nilai tertentu dari nilai maksimal kompetensi teknis, manajerial-sosiokultural, dan wawancara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif