News
Jumat, 16 September 2022 - 13:19 WIB

14 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencabulan (JIBI/Solopos/beritajakarta.com)

Solopos.com, ALOR — Sebanyak 14 anak di bawah umur diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang calon pendeta di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.

Polres Alor sudah menetapkan seorang calon pendeta yang bertugas di Alor, SAS, sebagai tersangka kekerasan seksual. Polisi menyebut tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak Mei 2021 hingga Maret 2022.

Advertisement

Terkini, tim Penyidik Reskrim Polres Alor melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan dengan tersangka calon pendeta ke Kejaksaan Negeri Kalabahi.

“Berkas perkara kasus ini sudah rampung dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalabahi,” kata Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, Jumat (16/9/2022).

Advertisement

“Berkas perkara kasus ini sudah rampung dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalabahi,” kata Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, Jumat (16/9/2022).

Dia mengatakan korban pencabulan seorang calon pendeta yang bertugas di Alor ini sebagian besar anak di bawah umur atau di bawah usia 17 tahun.

Baca Juga : Ditangkap! Ini Tampang Pemerkosa Remaja SMP “Budak Seks” Pati

Advertisement

Dia menyebut jumlah korban pencabulan yang dilakukan calon pendeta di Alor ini bertambah menjadi 14 orang. Semula, polisi mendeteksi korban kekerasan seksual dari calon pendeta itu enam orang.

Jems mengatakan bahwa tersangka tidak hanya melakukan pencabulan terhadap korban laki-laki. Tim penyidik Polres Alor menyampaikan calon pendeta di Alor itu juga merekam dan mengambil video remaja perempuan saat sedang tidak mengenakan pakaian atau telanjang.

“Hasil pengakuan para korban dan tersangka sebelum melakukan aksi asusilanya tersangka merekam video para korban,” ujar Kasat Reskrim.

Advertisement

Usai melakukan tindakan asusila dan merekam video para korban itu tersangka mengancam untuk tidak melaporkan perbuatan itu. Tersangka mengancam akan menyebarkan video dan foto tersebut jika nekat melapor.

Baca Juga : Pencabulan bocah 14 Tahun di Grobogan, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Polisi masih terus menyelidiki kasus ini. Kapolda NTT, Irjen Pol Setyo Budiyanto, mengharapkan Kapolres Alor agar memproses kasus tersebut secara profesional dan prosedural.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif