News
Sabtu, 2 November 2013 - 01:30 WIB

131 Pegawai Kemenkeu Dijatuhi Sanksi Gara-Gara Transaksi Mencurigakan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi keuangan keluarga (Forgescom.net)

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 131 pegawai Kementerian Keuangan dijatuhi sanksi terkait transaksi keuangan mencurigakan (TKM). Berdasarkan informasi yang dirilis laman resmi Sekretariat Kabinet www.setkabri.go.id, Jumat (1/11), sejak 2007-2013, Kemenkeu melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) telah memproses 95 laporan TKM dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melibatkan 127 pegawai.

Kabiro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Yudi Pramadi, menguraikan dari 95 laporan tersebut, sebanyak 88 laporan yang menyangkut 112 nama selesai ditindaklanjuti. Kemudian sebanyak tujuh laporan (15 nama) masih dalam proses tindak lanjut.

Advertisement

Kemenkeu menemukan dari 88 laporan yang selesai ditindaklanjuti, sebanyak 66 laporan (83 nama) telah diaudit dan diinvestigasi dengan hasil terbukti ada penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang. Untuk itu, Kemenkeu merekomendasikan hukuman kepada 83 pegawai tersebut.

Namun demikian, Yudi melanjutkan, setelah melakukan tindak lanjut dan pengembangan, Itjen Kemenkeu justru merekomendasikan hukuman kepada 129 pegawai lainnya yang turut terlibat. “Kini, dari seluruh nama yang telah direkomendasikan untuk diberikan hukuman tersebut sebanyak 131 pejabat/pegawai telah dijatuhi hukum disiplin,” ujarnya.

Adapun tujuh laporan (15 nama) lainnya masih dalam tindak lanjut berupa eksaminasi atau penelitian atas kepemilikan harta dan transaksi keuangan mencurigakan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif