Solopos.com, SOLO -- Kementerian Sosial (Kemensos) menyebutkan 12,6 juta orang lanjut usia atau lansia di Indonesia berada dalam status rentan dan miskin. Jumlah itu mencapai 40 persen dari total populasi lansia 25,67 juta orang.
"Kemensos mempunyai data terpadu kesejahteraan sosial yang sudah diverifikasi, terakhir pada 2019," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos Harry Hikmat sebagaimana dilansir Antara, Rabu (15/7/2020).
Ia menjelaskan jika melihat situasi yang dialami para lansia, mereka cenderung memiliki tingkat kemiskinan cukup tinggi. Kendati demikian, sebagian kecil lansia memiliki akses terhadap lapangan kerja. Namun, fasilitas jaminan kesehatan, hari tua dan pensiun bagi mereka sangat terbatas.
Ajian Bolo Sewu dan Misteri Kekuatan Giman Ngawi Geser Rumah dalam Sekejap
Ajian Bolo Sewu dan Misteri Kekuatan Giman Ngawi Geser Rumah dalam Sekejap
Harry menerangkan para lansia itu juga memiliki tingkat ketergantungan atau rasio dependensi di Indonesia yang meningkat drastis. Angka rasio dependensi bergerak dari 15,7 persen pada 2020 dan diperkirakan akan mencapai 33,3 persen pada 2040.
Harry berharap kehadiran para lansia tersebut dipandang sebagai warga negara pada umumnya, meski tak lagi produktif.
Ngaku Kuliah di 43 Kampus, Razali Ternyata Mendaftar Cawawali Pilkada Solo Lewat PDIP
Menurut Harry, Kemensos meluncurkan sejumlah program demi mendukung ketahanan lansia. Salah satunya melalui program Keluarga Harapan (PKH). PKH diprioritaskan kepada lansia berusia di atas 70 tahun yang mencapai 1,1 juta jiwa.
"Dan ini (mereka) mendapatkan pendampingan intensif melalui family development session yang dilakukan para pendamping PKH," kata dia.
Tak hanya itu, Kemensos juga mengupayakan sistem rehabilitasi sosial bisa terintegrasi dengan perlindungan bagi lansia di seluruh Indonesia. Bahkan, dengan upaya untuk memastikan jaminan sosial bisa terpenuhi sepanjang hayat, selain juga upaya-upaya yang masih dimungkinkan melalui pemberdayaan sosial bagi lansia yang potensial.
"Di sisi lain negara hadir untuk memastikan perluasan jangkauan rehabilitasi dan perlindungan sosial bagi lansia, baik itu berbasis keluarga, komunitas maupun resedential," urai Harry.
Tak Batasi Kunker, Karanganyar Juga Tak Syaratkan Surat Keterangan Sehat