News
Rabu, 11 Januari 2023 - 15:18 WIB

12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Diakui Pemerintah, Ini Daftarnya

Newswire  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023), seusai menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) masa lalu. (Antara/Gilang Galiartha)

Solopos.com, JAKARTAPresiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam sedikitnya 12 peristiwa pada masa lalu.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi setelah menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) masa lalu yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Advertisement

Presiden telah membaca secara seksama laporan dari Tim PPHAM yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 17/2022.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. ” kata Jokowi.

Advertisement

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. ” kata Jokowi.

Presiden juga menyatakan dirinya sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa masa lalu.

Ke-12 peristiwa tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari di Lampung 1989, peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, dan peristiwa kerusuhan Mei 1998.

Advertisement

“Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban,” kata Jokowi.

Oleh karena itu, Kepala Negara menegaskan ia dan pemerintah berusaha memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.

“Yang kedua, saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang,” kata Presiden.

Advertisement

Presiden telah menginstruksikan Menkopolhukam mengawal upaya-upaya konkret pemerintah dalam memastikan dua hal tersebut bisa dilaksanakan dengan baik.

“Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Presiden.

Dalam kesempatan lebih awal, Menkopolhukam menegaskan kembali kerja Tim PPHAM tidak meniadakan kelanjutan proses yudisial.

Advertisement

“Jadi tim ini tidak menutup dan mengalihkan penyelesaian yudisial menjadi penyelesaian non-yudisial, Bukan. Yang yudisial silakan jalan,” kata Mahfud.

Tim PPHAM diketuai oleh Makarim Wibisono bersama tujuh anggota lainnya yakni Ifdal Kasim, Suparman Marzuki, Mustafa Abubakar, Rahayu, As’ad Said Ali, Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnarki, dan Komarudin Hidayat.

Sementara Menkopolhukam Mahfud Md menjabat sebagai Ketua Tim Pengarah Tim PPHAM.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif