News
Kamis, 17 Maret 2011 - 09:05 WIB

Daftar 11 tunjangan kesehatan pejabat dan DPR beserta keluarga

Redaksi Solopos.com  /  Triyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - google.image

google.image

Advertisement

Jakarta (Solopos.com) — Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengeluarkan aturan soal pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan untuk menteri hingga anggota DPR. Ada 11 layanan kesehatan yang biayanya ditanggung pemerintah.

Kabiro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi mengatakan, pihak yang mendapat jaminan kesehatan adalah menteri, pejabat tertentu, Anggota DPR, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim MK, dan Hakim Agung MA, beserta keluarga.

“Pelaksanaan pelayanan kesehatan menteri dan pejabat tertentu mengikuti ketentuan yang diatur oleh Menteri Kesehatan dan dilaksanakan dengan memperhatikan tugas dan wewenang Tim Dokter menteri dan pejabat tertentu,” ujar Yudi dalam siaran persnya, Kamis (17/3/2011).

Advertisement

Ada dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur jaminan kesehatan ini. Pertama PMK nomor36.PMK.02/2011 untuk pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan menteri dan pejabat tertentu.

Kedua, PMK nomor37/PMK.02/2011 soal pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim MK, dan Hakim Agung MA. Adapun 11 layanan kesehatan yang biayanya ditanggung pemerintah adalah sebagai berikut.

1. Pelayanan rawat jalan tingkat pertama
2. Pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan
3. Pelayanan rawat inap
4. Pelayanan gigi dan mulut
5. Pelayanan persalinan
6. Penggantian alat kesehatan
7. Pelayanan darah
8. Pelayanan general check up
9. Pelayanan kesehatan di luar negeri (sistem reimburse, tidak termasuk biaya transportasi)
10. Pelayanan ambulans
11. Pelayanan evakuasi unit.

Advertisement

“Terkait pelaksanaan jaminan ini, Menteri Keuangan tiap tahun membayar iuran jaminan pelayanan kesehatan kepada PT Askes,” tukas Yudi.

(dtc/try)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif