News
Kamis, 12 Oktober 2017 - 19:00 WIB

11 Orang Jadi Tersangka Rusuh di Gedung Kemendagri

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi garis polisi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka kerusuhan di Gedung Kemendagri kemarin.

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 11 dari 15 orang yang diamankan terkait aksi kerusuhan di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah ditetapkan sebagai tersangka. Kesebelas orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penganiayaan dan perusakan pada Rabu (11/10/2017) dalam insiden tersebut.

Advertisement

Sementara, empat orang lainnya hanya menjadi saksi. “11 Orang kita naikkan statusnya sebagai tersangka sesuai dengan perannya. Sementara dari keterangan 11 orang tersangka itu melakukan pengrusakan dan penganiayaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R.P. Argo Yuwono, Kamis (12/10/2017).

Adapun yang dimaksud dengan oengrusakan adalah memecahkan pot bunga, kaca, dan merusak mobil. Sementara itu, akibat insiden ini 15 orang pegawai Kemendagri mengalami luka-luka.

Kesebelas orang tersebut pun ditahan dan dikenakan pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dan pasal 406 tentang pengrusakan, termasuk satu orang yang kedapatan membawa senjata tajam.

Advertisement

Terkait satu orang yang kedapatan membawa senjata tajam, polisi juga menyiapkan oasal lainnya yakni Undang-Undang Darurat No 19/1951. Adapun alasan membawa senjata adalah untuk melindungi diri. Polisi memastikan bahwa massa yang melakukan aksi pengrusakan merupakan pendukung salah satu calon Bupati Tolikara, Papua.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif