News
Kamis, 14 Januari 2010 - 16:27 WIB

11 Orang dihukum mati di Irak

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Baghdad--Pengadilan Irak menjatuhkan vonis mati terhadap 11 orang, termasuk militan Al Qaeda. Mereka dihukum mati karena merencanakan aksi pengeboman di Baghdad pada 19 Agustus 2009 lalu. Pengeboman itu menewaskan 106 orang dan melukai sekitar 600 orang lainnya.

“Mereka dihukum mati atas kejahatan yang mereka rencanakan,” kata Ali Abdul Sattar, pimpinan pengadilan kriminal Irak seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (14/1).

Advertisement

Di antara para terpidana mati tersebut termasuk Salim Abed Jassim, yang mengaku menerima dana untuk serangan itu dari Brigadir Jenderal Nabil Abdul Rahman, perwira senior militer selama kepemimpinan mantan Presiden Irak Saddam Hussein. Perwira militer itu kini tinggal di Suriah.

Seorang anggota Al Qaeda di Irak, Ishaq Mohammed Abbas dan saudaranya, Mustapha, juga termasuk yang dihukum mati.

Serangan bom 19 Agustus menargetkan gedung-gedung Kementerian Luar Negeri dan Keuangan Irak. Pemerintah Irak menuding Al Qaeda dan para loyalis Saddam mendalangi serangan tersebut.

Advertisement

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Hukum Mati Irak
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif