News
Jumat, 16 Mei 2014 - 20:20 WIB

10 Tahun di Nusakambangan, Pria Semarang Ini Kembali Edarkan Ganja

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ganja (JIBI/Dok)

Solopos.com, SEMARANG — Petugas Reserse Narkoba Polrestabes Semarang meringkus, Sanyoto S.P, 39, seorang residivis pengedar narkotika jenis ganja. Dari tangan tersangka yang sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan itu, polisi menyita satu paket daun setan tersebut.

Kepolrestabes Semarang, Kombes Pol. Djihartono, mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya Jl. Delta Mas, Semarang. “Tersangka adalah residivis kasus narkoba, ya pemakai serta pengedar ganja,” katanya kepada wartawan pada gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (16/5/2014).

Advertisement

Tersangka Sanyoto, kata Kapolrestabes, sebelumnya pernah dihukum 10 tahun penjara dalam kasus narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya, DKI Jakarta. Bersama tahanan kasus narkoba lainnya, tersangka dipindahkan di tahanan Nusakambangan, Cilacap. Namun, tersangka hanya menjalani hukuman selama enam tahun, karena mendapat pembebasan bersyarat.

”Setelah keluar penjara tersangka tidak kapok dan kembali mengedarkan ganja. Tersangka dijerat melanggar UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” ungkap Djihartono.

Dia menambahkan masih mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap pelaku lainnya, “Tidak menutup kemungkinan, tersangka merupakan jaringan peradaran ganja dan narkotika di Semarang,” imbuhnya.

Advertisement

Sementara, Sanyoto mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang temannya di Solo. Barang haram tersebut untuk dikonsumi sendiri.
“Ganja ini tidak saya dijual, tapi dipakai sendiri,” ujar dia sambil menutupi wajahnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif