News
Jumat, 9 Februari 2024 - 10:09 WIB

10 Berita Terpopuler : Update Kasus Rangrang Sragen-Bus Terguling di Bukit Bego

Tim Solopos  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sugiyono, owner CV Mitra Sukses Bersama (MSB), yang terjerat kasus dugaan investasi bodong semut rangrang di Sragen. (Solopos.com/Moh Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN—Ulasan tentang pemilik CV Mitra Sukses Bersama (MSB) Sragen yang bergerak di bidang ternak semut rangrang, Sugiyono, 45, tidak dibebani untuk mengembalikan kerugian para korban setelah dirinya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen untuk menjalani hukuman menjadi berita terpopuler laman Solopos.com, Jumat (9/2/2024) pagi.

Berita terpopuler itu mengulas pengembalian kerugian para korban akan diambilkan dari hasil lelang barang bukti atas kasus yang menjerat bos bisnis semut rangrang tersebut. Dalam petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) bernomor 330 K/Pid.Sus/2023, MA tidak menyebut ada pengembalian kerugian korban.

Advertisement

Petikan putusan MA yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen pada 12 Januari 2024 itu, MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum pada Kejari Sragen dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sragen No.1/Pid.B/2021/PN.Srg. tanggal 27 April 2021.

MA juga mengadili sendiri bahwa terdakwa Sugiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penipuan secara berlanjut dan pencucian uang secara berlanjut.

Advertisement

MA juga mengadili sendiri bahwa terdakwa Sugiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penipuan secara berlanjut dan pencucian uang secara berlanjut.

Kemudian MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan.

MA juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. MA juga menetapkan barang bukti atas kasus tersebut.

Advertisement

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sragen, Kunto Trihatmojo, kepada Solopos.com, Kamis (8/2/2024), mengatakan ada barang bukti yang nantinya bisa dilelang dan uang hasil lelang tersebut dapat digunakan untuk mengganti kerugian para korban.

Dia mengaku belum mengetahui total barang bukti itu berapa dan nilainya berapa. Dia mengatakan dalam lelang itu untuk harga belum kelihatan. “Hasil lelang itu kemungkinan tidak bisa mencukupi sesuai nilai kerugian para korban. Jumlah korbannya banyak dan tidak sebanding dengan barang bukti yang dilelang,” jelasnya.

Selain kabar tentang bos ternak rangrang Sragen yang tak dibebani pengembalian kerugian korban, ulasan lain tentang bus terguling di Bukit Bego Bantul, mahasiwa demo di Balai Kota Solo, banjir di Demak meluas, hingga tradisi Imlek juga masuk daftar berita terpopuler pagi ini.

Advertisement

Berikut 10 berita terpopuler Solopos.com 24 jam terakhir hingga Jumat (9/2/2024) pagi:

Bos Semut Rangrang Sragen Tak Dibebani Pengembalian Kerugian Korban

Pemkot Solo akan Tutup 13 Jalan untuk Kampanye Ganjar – Mahfud, Ini Daftarnya

Advertisement

Bus Terguling di Bukit Bego Bantul, Korban Terjepit

4 Korban Meninggal dalam Kecelakaan Bus Rombongan Sukoharjo di Imogiri Bantul

Mahasiswa Demo di Balai Kota Solo, Balas Aksi Unjuk Rasa yang Ditemui Gibran

Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Bantul Berisi Rombongan dari Sukoharjo

Banjir di Demak Meluas, Jalur Pantura Timur Macet Panjang

Tradisi Imlek di Sragen, Tahun Naga Jadi Momentum Warga Tionghoa Punya Anak

Karangpandan, Kecamatan dengan Industri Kecil Terbanyak di Karanganyar

Kalahkan Red Sparks, Pink Spiders Naik ke Peringkat 1 Liga Voli Putri Korea

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif